Ramai di Media Sosial Pekerja SPBU Swasta Kena PHK karena Stok BBM Kosong, Ini Kata Kemnaker
Viral di medsos pekerja SPBU swasta mulai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kekosongan stok BBM.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai unggahan di media sosial X yang menyebutkan bahwa pekerja SPBU swasta mulai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kekosongan stok BBM.
Dalam unggahan akun @salam4jari, ia menunjukkan tangkapan layar dari media sosial Threads yang menunjukkan cerita seorang petugas SPBU swasta mengenai PHK. Unggahan ini telah dilihat 2,4 juta kali per Senin (15/9/2025) pukul 21.20 WIB.
Dalam tangkapan layar itu, terlihat unggahan akun @ilmudata yang membagikan foto sebuah SPBU Shell yang tak lagi menjual BBM.
Di dalamnya, disisipkan narasi percakapan dengan petugas SPBU. Begini isinya:
Abang2 pom bensin bilang :
"Ini kita udah terakhir pak, yang lain udah pada di layoff. Stock impor udah ga akan ada lagi sampe tahun depan. Kalo stock yang di terminal penyimpanan abis, selesai sudah"
Ngomong kayak gitu sambil berkaca2
Akun @ilmudata kemudian menuliskan bahwa kondisi ini terjadi akibat kebijakan Kementerian ESDM yang membatasi impor BBM bagi SPBU swasta seperti Shell, Vivo, dan BP.
"Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan Kementerian ESDM untuk menutup/membatasi impor BBM bagi POM BENSIN SWASTA SEPERTI SHELL, VIVO, BP untuk semua SPBU SWASTA melakukan import satu pintu lewat PERTAMINA. Semoga kita dapat kabar bahwa pertamina tidak lagi rugi dan semoga Spbu swasta masih mau investasi di Indonesia," tulis akun @ilmudata.
Baca juga: Stok BBM SPBU Swasta Kosong, Bahlil: Yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak Harus Dikontrol Negara
Menganggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkap belum menerima laporan adanya PHK dari SPBU swasta akibat kekosongan BBM yang tengah terjadi.
"Saya belum dapet laporan soal itu," kata Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia mengatakan, para pekerja di SPBU swasta dipersilakan melapor ke Kemnaker jika menjadi korban PHK.
Ia menambahkan, PHK yang dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tidak menjadi masalah, selama hak-hak pekerja tetap diberikan.
"Banyak PHK yang memang disepakati oleh kedua belah pihak. Bahkan, beberapa mendapatkan haknya lebih dari undang-undang. Enggak apa-apa, enggak mesti kita ributkan kalau disepakati ya. Yang masalah kan kalau [PHK dilakukan hanya oleh] satu pihak," ujar Indah.
Kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Mohon Dihentikan, Pak |
![]() |
---|
Misbakhun Tekankan Pentingnya Merangkul Semua Pihak dalam Pengurus SOKSI 2025–2030 |
![]() |
---|
Pemerintah Tunjuk Pertamina Impor BBM dari AS Atasi Kekosongan Stok di SPBU Swasta |
![]() |
---|
Dari Golkar, Puteri Komarudin dan Airin Diisukan Masuk Kabinet, Bahlil Sebut Hak Prerogatif Presiden |
![]() |
---|
Bahlil Ungkap Hasil Rapat dengan Sjafrie Soal Tata Kelola Tambang Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.