Mudik Lebaran 2024
Persoalan BBM Jelang Arus Mudik: Pertalite Tak Lagi Dijual, SPBU Curang Hingga Bensin Dicampur Air
SPBU di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertindak curang dalam menjual BBM hingga rugikan konsumen Rp2 miliar.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan Bahan bakar minyak (BBM) menjelang arus mudik Lebaran 2024 dalam beberapa hari ke belakang menjadi sorotan.
Pertama, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertindak curang dalam menjual BBM.
Akibat dari tindakan tersebut, tiga pompa ukur BBM kini telah disegel dan pemiliknya dikenakan sanksi dari Pertamina.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, SPBU Rest Area KM 42 telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Bentuk Satgas RAFI Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran
"Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang," kata Zulkifli yang kembali ditulis Kamis (28/3/2024).
Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.
"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima," paparnya.

"Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun," lanjutnya.
Ia menyebut, SPBU Rest Area Km 42 melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.
Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta," pungkasnya.
BBM Dicampur Air
Puluhan kendaraan mogok massal usai mengisi bensin di SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi, Senin (25/3/2024) malam.
Sejumlah pengendara bahkan menguras tangki kendaraan mereka untuk mengetahui penyebab mesin yang tiba-tiba mati meski bensin terisi penuh.
Setelah dikuras, ditemukan penyebab puluhan kendaraan itu mogok lantaran bensin tercampur air.
Mudik Lebaran 2024
Berjalan Baik, Menhub Apresiasi Pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 |
---|
Naik 75 Persen, Tol Trans Sumatera Dilalui 2,1 Juta Kendaraan Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 |
---|
Periode Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Pertamina Catat Penjualan BBM Naik 9,7 Persen |
---|
Cegah Kecelakaan Fatal Km 58 Terulang, Barrier Jalur Contra Flow Akan Diperbaiki |
---|
Transaksi SPKLU Melonjak 5 Kali Lipat pada Periode Mudik Lebaran 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.