Sabtu, 9 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2024

ITRW Soroti Kecelakaan Maut Km 58 Tok Japek: Penggunaan Traffic Cone Tak Memadai untuk Contra Flow

ITRW berpendapat insiden Km 50 Tol Japek merupakan kesalahan kolektif pengguna tol, operator jalan tol dan aparat yang menggunakan diskresinya.

Penulis: Choirul Arifin
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kondisi minibus Daihatsu GranMax dan Daihatsu Terios yang hangus terbakar pasca kecelakaan maut di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024) pagi. Peristiwa ini menyebabkan 12 orang penumpang minibus Granmax tewas. 

Hal itu akan mengurangi beban konsentrasi pengendara untuk mencari informasi dan pada akhirnya diharapkan mempertinggi kewaspadaan para pengendara di area yang dimaksud.

Peraturan mengenai Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di PermenPU No 16/PRT/2014 mengenai keselamatan Perambuan dan Kelengkapan dan Kejelasan Perintah dan Larangan serta Petunjuk tidak terpenuhi dengan baik oleh operator maupun aparat yang memegang kendali atas rekayasa lalu lintas tersebut.

"Saat bersamaan, dengan tetap mengapresiasi kerja operator dan aparat yang cukup mampu melayani arus mudik Lebaran 2024 setidaknya pada masa sebelum Hari Raya dengan berbagai rekayasa yang diterapkan," ujar Ferry Octavian.

Usulan ITRW untuk Perbaikan Keselamatan Pengguna Jalan Tol

ITRW berpendapat bahwa sebenarnya perlindungan keselamatan pada pengguna jalan tol yang telah membayar dapat lebih dimaksimalkan, caraanya antara lain dengan:

1. Standardisasi prosedur yang harus diketahui pengendara saat melalui segmen jalan yang mengalami rekayasa lalu lintas termasuk prosedur saat kendaraan mengalami kondisi darurat dan lainnya.

2. Sosialisasi standard dan prosedur diatas secara masif baik oleh operator jalan tol maupun aparat melalui media, brosur, buklet ataupun flier edukatif yang cukup menarik untuk dapat menjadi perhatian calon pengguna jalan tol.

3. Melengkapi setiap segment jalan yang di-rekayasa dengan papan informasi, rambu dan fixed/portable VMS yang mudah terlihat jelas dari 2 arah, pembatas yang lebih rigid seperti water barrier yang akan lebih membuat pengendara dari kedua arah waspada dan berbagai sarana dan prasarana lainnya untuk meringankan beban pengendara yang sudah sebagian terserap dan menimbulkan kelelahan untuk keselamatan perjalanan mereka.

4. Penyediaan Mobile/Portable Variable Message Sign (VMS) adalah wajib baik di awal contraflow, tengah contraflow dan akhir contraflow dengan dua sisi yang bisa terlihat untuk kedua arah kendaraan.

VMS ini misalnya berisi informasi kecepatan maksimal, panjang contraflow dan pengingat.

Ferry Octavian menekankan, masing-masing stake holder, baik pengendara, operator jalan tol maupun aparat yang melakukan rekayasa lalu lintas seluruhnya memiliki hak dan kewajiban untuk selalu menjaga keselamatan saat berkendara.

Hal itu dimulai dari pelengkapan sarana keselamatan, rambu dan edukasi mengenai prosedur saat berkendara, pada akhirnya pengendara di jalan lah yang diharapkan terlindungi saat melintas baik dengan pengetahuan yang mereka terima maupun terbentuknya mental yang taat akan aturan dan menghargai keselamatan sesama pengguna jalan tol.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan