Sabtu, 4 Oktober 2025

Warung Madura

Ngaku Tak Masalah Warung Madura Buka 24 Jam, Pengusaha Ritel: Taati Peraturan, Ada yang Jual Miras

Aprindo tidak mempermasalahkan dagangan warung Madura, tetapi peraturan yang ada di negeri ini harus diikuti.

Kompas/Elsa Catriana
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Mandey. Aprindo tidak mempermasalahkan dagangan warung Madura, tetapi peraturan yang ada di negeri ini harus diikuti. 

Sementara itu untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.

Baca juga: Soal Polemik Jam Operasional Warung Madura, Mendag Zulhas Sebut Boleh Buka 24 Jam: Tak Ada Masalah

Menurutnya, warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluang usaha.

Termasuk pada Perda, Perbup, dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha.

Diberitakan sebelumnya, ramai-ramai soal warung Madura yang diimbau untuk tidak beroperasi selama 24 jam akhirnya terselesaikan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan atau rencana untuk membatasi jam operasi warung Madura atau toko kelontong milik masyarakat.

Adapun imbauan itu datang dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Arif Rahman Hakim.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, ia meminta warung Madura patuh pada jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

Hal itu pun memicu respons dari banyak pihak. Ada dari Anggota Komisi VI DPR Amin Ak yang menilai aneh jika warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam.

Sebab, itu merupakan strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran retail modern.

Amin berujar, konsep bisnis yang dikembangkan warung Madura merupakan bentuk perlawanan pelaku usaha mikro dan kecil terhadap dominasi bisnis konglomerasi yang semakin menggurita hingga ke pelosok desa.

Warung Madura disebut merupakan kemandirian usaha rakyat (UMKM) untuk bisa bertahan dari gempuran pemodal besar.

Kemudian, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) ikut menyoroti upaya pembatasian jam operasional warung Madura oleh pejabat Pemerintah.

Kebijakan tersebut dinilai akan membebani masyarakat secara luas.

Karena itu, menurut Mansuri, aneh jika pemerintah menerapkan pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan justru mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan pemerintah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved