Sabtu, 4 Oktober 2025

Warung Madura

Ngaku Tak Masalah Warung Madura Buka 24 Jam, Pengusaha Ritel: Taati Peraturan, Ada yang Jual Miras

Aprindo tidak mempermasalahkan dagangan warung Madura, tetapi peraturan yang ada di negeri ini harus diikuti.

Kompas/Elsa Catriana
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Mandey. Aprindo tidak mempermasalahkan dagangan warung Madura, tetapi peraturan yang ada di negeri ini harus diikuti. 

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menemui Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung Madura atau warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali.

Pertemuan ini melibatkan Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dan PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak bersepakat bahwa tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.

Yulius mengatakan, pihaknya telah meninjau secara langsung beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung.

Dari peninjauan tersebut, tidak ditemukan adanya kegaduhan sebagaimana yang ramai diberitakan.

"Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini (di Klungkung) dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa," kata Yulis dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).

"Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” lanjutnya.

Selanjutnya, Yulius mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koordinasi ini guna memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM.

"KemenKopUKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di Tanah Air,” ujar Yulius

Pada kesempatan sama, PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.

Jendrika menjelaskan, terkait dengan Perda yang ramai diperbicangkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tidak mengatur jam operasional warung kelontong.

Justru, dalam peraturan tersebut ada pengaturan jam operasional pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.

Ia juga menjelaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam, seperti isu yang ramai diperbicangkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved