Jumat, 15 Agustus 2025

KPK Usut Dugaan Aset Hasil Korupsi di Anak Usaha Telkom PT Sigma Cipta Caraka

Penelusuran oleh KPK juga akan mengejar aset-aset yang dibeli dari hasil korupsi di Telkomsigma.

dok. Telkomsigma
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan aliran uang korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC),atau Telkomsigma, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Penelusuran oleh KPK juga akan mengejar aset-aset yang dibeli dari hasil korupsi di Telkomsigma. 

KPK saat ini belum mau menjelaskan secara gamblang soal dugaan rasuah yang merugikan negara ratusan miliar tersebut, termasuk pula soal identitas pihak yang telah dijerat dalam kasus ini.

Baca juga: Kuartal Pertama 2024, Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1 Persen YoY

Pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara secara lengkap baru akan disampaikan ke publik jika KPK ingin melakukan upaya penangkapan atau penahanan.

Namun, berdasarkan sumber internal Tribunnews.com, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Enam tersangka dimaksud yaitu, Judi Achmadi, mantan Direktur Utama PT SCC; Bakhtiar Rosyidi, eks Direktur Human Capital & Finance PT SCC; Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta; Roberto Pangasian Lumban Gaol, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti; Afrian Jafar, swasta/makelar; dan Imran Mumtaz, swasta/makelar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan