OTT KPK di Tulungagung
Bupati Tulungagung jadi Bupati Ketiga di Jawa Timur yang Terkena OTT KPK, Peras OPD hingga Miliaran
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menjadi kepala daerah ke-3 di Jawa Timur yang terkena OTT KPK. Sebelumnya ada Sugiri Sancoko dan Maidi
Ringkasan Berita:
- Bupati Tulungagung, Gatut Suwu Wibowo ditetapkan tersangka oleh KPK setelah terjaring OTT pada Jumat (10/4/2026).
- Gatut diduga lakukan pemerasan terhadap sejumlah OPD dengan pengancaman.
- Ia melakukan pemerasan melalui ajudannya ke belasan OPD hingga mendapatkan miliaran rupiah
- Kini, Gatut telah jadi tersangka bersama dengan ajudannya serta telah dilakukan penahanan
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo diringkus KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jumat (10/4/2026).
Gatut diringkus KPK setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah lainnya dengan total nominal hingga miliaran rupiah,
Ditangkap ini menjadi ironi bahwa kepala daerah yang seharusnya jadi panutan dan terbebas dari korupsi justru jadi sosok yang melakukan pemerasan terhadap para bawahannya.
Penangkapan Gatut ini menambah panjang deretan kepala daerah di Jawa Timur yang diringkus KPK.
Sebelumnya, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo dan Wali Kota Madiun, Maidi ditangkap KPK pada akhir 2025 hingga awal 2026 lalu.
KPK sendiri telah menetapkan Gatut sebagai tersangka.
Tak sendiri ajudannya, Dwi Yoga Ambal juga ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menuturkan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur,"
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Ia menuturkan Gatut melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tekanan.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Praktik culas ini bermula setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung.
Ia pun memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat mundur dari jabatan dan mundur dari status ASN.
Namun, surat tersebut tak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat.