Sabtu, 6 September 2025

BBM Pertalite

Siap-siap Tak Semua Kendaraan Bisa Beli Pertalite, Pemerintah Beri Sinyal Peraturan Segera Rampung

Pemerintah sejak lama telah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk batasi pembelian Pertalite.

Tribun Jateng/Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU jalan Ahmad Yani, Kota Semarang, Jateng. 

Diketahui hal tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025.

"Pembatasan distribusi BBM bersubsidi memang sudah seharusnya dijalankan oleh Pemerintah," ucap Mulyanto.

Wacana ini, imbuhnya, sudah lama berkembang, karena diketahui terjadi ketidaktepat sasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi, dimana orang kaya atau mobil mewah kedapatan masih banyak yang menggunakan BBM bersubsidi.

"Padahal BBM bersubsidi ini kan ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan," kata Mulyanto.

Mulyanto melihat ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi juga terjadi di sektor pertambangan dan industri, dimana kendaraan tambang, industri dan perkebunan yang semestinya tidak menggunakan BBM bersubaidi ini, ternyata di lapangan diketahui masih menggunakan BBM ini.

“Jadi Pemerintah wajib menertibkan soal distribusi BBM ini dengan merevisi Perpres terkait, agar semakin berkeadilan," terang Mulyanto.

Saat ini, lanjut dia, teknisnya sendiri masih belum dibahas di Komisi VII DPR RI. Kemungkinan, akan dibahas setelah menuntaskan pembahasan asumsi makro RAPBN 2025.

Kata Pertamina

Diketahui, Pemerintah sejak lama telah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan, saat ini revisi Perpres tersebut memang tengah dibahas Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator.

"Revisi Perpres 191 dalam proses finalisasi oleh regulator," ucap Irto kepada Tribunnews.

Ia melanjutkan, Pertamina Patra Niaga menyambut baik jika aturan tersebut dapat rampung pada tahun ini.

Sebagai operator, pihaknya akan menjalankan apapun yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini mendistribusikan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.

"Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator," pungkasnya.

Pengganti Pertalite

Pertamina telah melakukan kajian internal untuk menggantikan Pertalite dengan BBM oktan lebih tinggi yakni RON 92.

Soal harga, Pertamina niatnya masih menjual sama seperti harga Pertalite, yakni Rp 10.000 per liter

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan