Jumat, 5 September 2025

Pengamat Nilai Kebijakan Tarif Cukai Tak Optimal Kurangi Jumlah Perokok & Naikkan Penerimaan Negara

 Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) per Februari 2024 tercatat sebesar Rp39,5 triliun atau lebih rendah 6,6 persen

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen. 

Dalam membuat tarif yang ideal, Kun menyebut pemerintah perlu menganalisis secara mendalam.

Salah satunya mengubah struktur tarif cukai rokok di Indonesia dari struktur saat ini.

"Cukai rokok yang tepat ditunjukkan dengan keberhasilannya dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus menurunkan jumlah perokok di Indonesia," terangnya.

Terpisah, Chief Executive Officer Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Anton Rizki Sulaiman, mengatakan pro dan kontra terkait kebijakan tembakau terus bergulir.

Pihaknya pun merekomendasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mengkaji dampak kenaikan harga dan tarif terhadap prevalensi merokok masyarakat, serta tingkat penjualan produk tembakau ilegal yang lebih murah dan bahayanya.

Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Rokok Turun, Berikut Analisa Pengamat

“Dalam perspektif CIPS, fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum serta kampanye kesadaran masyarakat yang lebih terkoordinasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan