Penumpang Membludak di Long Weekend Maulid, Kemenhub Temukan 23 Bus Tak Laik Jalan
Kemenhub menemukan 23 unit bus antar kota tidak laik jalan saat menggelar inspeksi keselamatan Lalu Lintas di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 23 unit bus antar kota tidak laik jalan saat menggelar inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengantipasi lonjakan penumpang bus antarkota di libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw, Jumat (5/9/2025).
Inspeksi dilakukan di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, selama dua hari, Jumat dan Sabtu esok.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, hari ini tim petugas rampcheck telah memeriksa sebanyak 70 unit armada bus yang terdiri dari 65 bus pariwisata, tiga bus AKAP, dan dua bus AKDP.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 23 bus atau 33 persen melakukan pelanggaran dan sebanyak 47 bus atau 67 persen tidak melakukan pelanggaran atau memenuhi aspek administrasi dan teknis laik jalan.
"Dari 23 kendaraan yang ditindak terdapat 34 jenis pelanggaran yang tidak memenuhi aspek teknis laik jalan dengan rincian 6 unit kendaraan KIR nya tidak aktif, 4 kendaraan tidak memiliki data KIR dan ditemukan pemalsuan bukti lulus uji elektronik pada 1 kendaraan," kata Aan dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Ada juga kendaraan yang tidak memiliki Kartu Pengawasan di antaranya sebanyak 12 unit kendaraan dan sebanyak 2 unit kendaraan memiliki Kartu Pengawasan palsu.
Kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun pihak kepolisian sesuai dengan kewenangannya.
Aan juga mengimbau masyarakat yang bepergian naik bus agar mengecek kelaikan jalan kendaraannya melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh melalui Appstore maupun Playstore.
"Apabila sudah mengetahui nomor kendaraan, cukup memasukkan nomor kendaraan pada fitur Cek Laik yang ada pada aplikasi Mitra Darat. Nanti akan terlihat status Kartu Pengawasan (izin operasional) dan status uji berkala kendaraan. Hindari menggunakan armada bus yang tidak berizin dan/atau masa berlaku uji berkala sudah habis," imbuh Dirjen Aan.
Baca juga: Kendaraan Umum Tak Laik Jalan Jadi Bom Waktu, Kakorlantas: Ini Soal Nyawa!
Pihaknya juga mengimbau para pengusaha bus untuk lebih dulu memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, baik dari sisi fungsi rem, lampu, ketersediaan sabuk keselamatan dan lain sebagainya.
"Selain periksa kondisi kendaraan, yang penting juga ialah memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan wajib menggunakan sabuk keselamatan. Harus dipastikan pengemudi memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan yang dibawanya. Mari kita hindari risiko fatalitas kecelakaan," ungkapnya.
Baca juga: Razia Bus di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi, 21 Unit Langgar Aturan, Ada yang Tak Laik Jalan
Sebagai dukungan Ditjen Hubdat, pada kegiatan ini juga disediakan sebanyak tiga bus pengganti untuk mengangkut penumpang apabila ditemukan bus yang tidak memenuhi syarat administrasi dan laik jalan sekaligus.
Ia berharap adanya kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum seperti ini akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik perusahaan angkutan orang, maupun pengemudi itu sendiri.
"Hasil dari penyelenggaraan kegiatan ini akan dianalisis dan dievaluasi lebih lanjut untuk perbaikan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di masa yang akan datang," pungkasnya.
KAI Siapkan 16 Kereta Api Tambahan untuk Long Weekend HUT Ke-80 RI, Simak Daftarnya di Sini |
![]() |
---|
Apakah Kalender Juli 2025 Ada Libur Long Weekend? Cek di Sini |
![]() |
---|
Jadwal Konser Musik PRJ Long Weekend 27-29 Juni 2025, Ada NDX AKA hingga JKT 48 |
![]() |
---|
Long Weekend Akhir Juni 2025, Catat Tanggal Liburnya |
![]() |
---|
10 Tips Mencari Tiket Pesawat Murah untuk Traveling di Long Weekend |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.