Selasa, 26 Agustus 2025

Undang-Undang KIA Disahkan, Pengusaha: Menambah Beban

Apindo sejatinya mendukung UU KIA ini karena bagus bagi kesejahteraan ibu dan anak dalam seribu hari pertama.

Endrapta Pramudhiaz
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani. 

Pengesahan UU KIA tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (4/6/2024).

UU KIA tersebut menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam UU KIA tersebut.

Lantas, apa sajakah poin penting dalam UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan?

1. Cuti bagi ibu hamil hingga 6 bulan

Diketahui, dalam aturan UU KIA tersebut, cuti bagi ibu hamil paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.

Apabila terdapat kondisi khusus, dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sesuai bunyi Pasal 4 ayat (3).

2. Upah untuk Ibu Hamil yang Bekerja dan Cuti Melahirkan

Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Para ibu tersebut juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

3. Ayah Bisa Cuti Saat Istri Melahirkan

Dalam UU KIA ini juga mengatur kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan.

Yakni dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

Selengkapnya, UU KIA mengatur bahwa suami memiliki hak atas waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak apabila terjadi kondisi berikut ini:

  • Istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
  • Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;
  • Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau;
  • Anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Saat menjalani cuti pendampingan istri tersebut, suami bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan istri dan anak dan memastikan mereka mendapatkan gizi cukup sesuai standar.

Suami juga harus mendukung istri dalam memberi air susu ibu (ASI) ekslusif selama enam bulan penuh.

4. Tanggung Jawab Orang Tua

UU KIA juga merumuskan bahwa ibu, ayah, dan keluarga yang wajib bertanggung jawab pada fase seribu hari pertama kehidupan.

5. Ibu Hamil Wajib Diberikan Jaminan oleh Pemerintah

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan