Izin Usaha Tambang untuk Ormas
Takut Terjerumus Dunia Hitam, Anggota DPR Desak Pemerintah Batalkan Izin Tambang untuk Ormas
Semestinya Pemerintah mengatur usaha pertambangan sesuai dengan amanat konstitusi, agar kekayaan alam dikuasai negara.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Sebelumnya, pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran tentang kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin besar.
Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan 'kue' bisnis kepada ormas.
Izin Usaha Tambang untuk Ormas
Prabowo soal Jokowi Berikan Izin Tambang untuk Ormas: Apa Salahnya? |
---|
YLBHI Nilai Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Merupakan Praktik Kooptasi |
---|
Sikap PP Muhammadiyah Soal Izin Tambang untuk Ormas Tergantung Lahan Mana yang Diberi Pemerintah |
---|
Muhammadiyah Sebut Keputusan Pleno Beri Lampu Kuning Menuju Hijau Bagi Izin Tambang Ormas |
---|
Muhammadiyah Kaji 4 Aspek Sikapi Izin Tambang Ormas Keagamaan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.