Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja Lagi di Smelter Morowali, Menperin Ingatkan PT ITSS dan IMIP Patuhi Regulasi
Kemenperin akan berkoordinasi dengan manajemen PT ITSS dan PT IMIP untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi keselamatan kerja.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
PT ITSS merupakan perusahaan yang berfokus pada pengolahan bijih nikel.
Melansir laman Kementerian dan Sumber Daa Mineral (ESDM), saham mayoritas ITSS, sebesar 50 persen berada di bawah naungan Tsingshan Holding Group Company Limited asal China.
Tsingshan Holdings sendiri didirikan pada 1988 oleh Xiang Guangda di Wenzhou.
Sementara saham sisanya dimiliki Ruipu Technology Group Company Limited, Tshingtuo Group Co.Ltd, PT Indonesia Morowali Industrial Park, dan Hanwa Company Limited.
Perusahaan ini mendapatkan izin operasi dari 2019 hingga 2049 mendatang.
Pusat operasi PT ITSS berada di Kabupaten Morowali dengan target kapasitas 600 ribu ton per tahun dan stainless steel sebanyak 1 juta ton per tahun.
PT ITSS sendiri memiliki lebih dari 20 smelter pengolahan nikel di Morowali.
Pada 2 tahun lalu, tepatnya 2021, perusahaan ini disebut-sebut menyumbang hampir seperempat dari produksi global.
Smelter PT GNI Kembali Kebakaran
Setelah mewaskan dua orang, smelter PT GNI kembali terjadi kebakaran pada Kamis (28/12/2023).
Dalam peristiwa ini, tidak ada korban jiwa dari pekerja PT GNI.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar 5.20 WITA, karena adanya percikan api yang membakar bahan plastik di pabrik smelter PT GNI.
Kemudian, api berhasil dipadamkan pada 18.00 WITA.
PT Sulawesi Mining Investment (SMI)
Pada awal 2024, terjadi kebakaran smelter PT SMI pada Jumat, 19 Januari 2024 sekitar pukul 19.40 Wita.
Tungku 1 yang berada di smelter milik PT SMI meluap dan mengakibatkan cairan slag yang berada di dalamnya meluber dan merambat hingga ke lantai dasar smelter.
Smelter PT ITSS Kembali Bermasalah
Kecelakaan kerja di smelter PT ITSS kembali terjadi pada Kamis (13/6/2024) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.