Bayar PBB-P2 di Jakarta Bisa Lewat Angsuran, Ini Syaratnya
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta dapat dibayar secara angsuran.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Choirul Arifin
3. Penolakan Permohonan: Jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.
Morris Danny menuturkan jika pembayaran pokok PBB-2 sangat bermanfaat bagi
para wajib pajak.
“Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, hal ini memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana,” katanya.
Baca juga: Termasuk Pensiunan, Bapenda DKI Jakarta Berikan Keringaanan PBB-P2
Angsuran ini juga bermanfaat bagi wajib pajak untuk menghindaridenda keterlambatan pembayaran dan dapat meringankan finansial, khususnya untuk masyarakat yang memiliki jumlah PBB-P2 besar.
Dengan adanya peraturan baru ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih mudah membayar PBB-P2.
Sistem angsuran pembayaran PBB-P2 akan dibayarkan secara bertahap hingga 10 kali, sehingga memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak.
Hari Terakhir Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Siapkan Dokumen dan Ikuti Tata Caranya |
![]() |
---|
Segera Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 11 April 2025, Simak Caranya |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT 2025 Formulir 1770SS, untuk Penghasilan Bruto Kurang dari Rp60 Juta |
![]() |
---|
Cara Mudah Pelaporan SPT PPh di Tax Center UKI: Sosialisasi dan Asistensi untuk Wajib Pajak |
![]() |
---|
Opsen Berlaku, Kemendagri Ingatkan Pemda Tidak Menambah Beban Wajib Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.