Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Rinciannya
Cara menghitung denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat periode 2024.
Untuk badan atau lembaga yang memiliki kendaraan bermotor, tarif pajaknya adalah 2% dari nilai kendaraan.
Pemilik kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau daerah akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.
Kendaraan bermotor jenis alat berat akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,2%
Simulasi Penghitungan Denda Keterlambatan Pembayaran PKB
Simulasi penghitungan denda keterlambatan pembayaran PKB ini kami lakukan dengan menggunakan tarif PKB sebesar Rp 250.000.
- Telat 3 Bulan
PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 3/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,25 + 32.000
= 250.000 x 0,0625 + 32.000
= 15.625 + 32.000
= 47.625
Jadi denda yang harus dibayar jika telat 3 bulan adalah Rp 47.625.
- Telat 6 Bulan
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 6/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,5 + 32.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.