Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Rinciannya
Cara menghitung denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat periode 2024.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Tiara Shelavie
Shutterstock
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal. Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak.
= 250.000 x 0,125 + 32.000
= 31.250 + 32.000
= 63.250
Jadi denda yang harus dibayar jika telat 6 bulan adalah Rp 63.250.
- Telat 1 Tahun
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 250.000 x 0,25 + 32.000
= 62.500 + 32.000
= 94.500
Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 1 tahun adalah Rp 94.500.
- Telat 2 Tahun
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan + denda SWDKLLJ motor
= 2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan + Rp 32.000
= 2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan + Rp 32.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.