Senin, 11 Agustus 2025

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Rinciannya

Cara menghitung denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat periode 2024.

Shutterstock
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal. Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak. 

= 250.000 x 0,125 + 32.000

= 31.250 + 32.000

= 63.250

Jadi denda yang harus dibayar jika telat 6 bulan adalah Rp 63.250.

  • Telat 1 Tahun

PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

= 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000

= 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000

= 250.000 x 0,25 + 32.000

= 62.500 + 32.000

= 94.500

Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 1 tahun adalah Rp 94.500.

  • Telat 2 Tahun

2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

= 2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan + denda SWDKLLJ motor

= 2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan + Rp 32.000

= 2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan + Rp 32.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan