Pemindahan Ibu Kota Negara
Aturan HGU IKN untuk Investor Sampai 190 Tahun, Pengamat: Diobral Tanpa Libatkan Masyarakat
Pemberian izin kepada investor bisa menguasai Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dinilai merugikan masyarakat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Choirul Arifin
Begitu juga dengan hak pakai tanah. Pemerintah memberikan jaminan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun. Dalam evaluasi tersebut para pemegang hak atas tanah di IKN, harus memenuhi syarat.
Diantaranya yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tidak terindikasi telantar.
Pemindahan Ibu Kota Negara
Kaesang Pangarep Dukung Wapres Gibran Berkantor di IKN hingga Papua |
---|
Wapres Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo Soal Rencana Berkantor di IKN |
---|
Kepala Bappenas: Kabupaten Penajam Paser Utara Tak Boleh Cuma jadi Penonton Pembangunan IKN |
---|
Istana Bantah Rencanakan Aturan Supaya Wakil Presiden Gibran Berkantor di IKN |
---|
Gibran Balas Nyinyiran ‘Bangun Istana di Tengah Hutan’: IKN Justru Reforestasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.