Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Aturan HGU IKN untuk Investor Sampai 190 Tahun, Pengamat: Diobral Tanpa Libatkan Masyarakat

Pemberian izin kepada investor bisa menguasai Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dinilai merugikan masyarakat.

dok. WSBP
Proyek Rumah Susun ASN 3 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. 

Begitu juga dengan hak pakai tanah. Pemerintah memberikan jaminan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun. Dalam evaluasi tersebut para pemegang hak atas tanah di IKN, harus memenuhi syarat.

Diantaranya yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tidak terindikasi telantar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan