Senin, 1 September 2025

Pembatasan BBM Bersubsidi

Muncul Wacana Pembatasan BBM Subsidi, Ini Catatan dari ReforMiner Institute

Badan usaha pelaksana penugasan (Pertamina) tidak memiliki rujukan dan payung hukum untuk pelaksanaan kebijakan jika revisi Perpres belum selesai.

Penulis: Sanusi
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Pengisian BBM di SPBU di Tegal. Badan usaha pelaksana penugasan (Pertamina) tidak memiliki rujukan dan payung hukum untuk pelaksanaan kebijakan jika revisi Perpres belum selesai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pihaknya akan melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang direncanakan efektif sejak 17 Agustus 2024. 

Pembatasan dimaksudkan agar BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan dapat menghemat keuangan negara.

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, memproyeksikan biaya kebijakan pembatasan subsidi BBM berpotensi akan lebih besar jika dibandingkan dengan potensi manfaat yang akan diperoleh. 

"Jika tidak terkelola dengan baik, biaya ekonomi dan biaya sosial dari kebijakan pembatasan BBM dapat tidak terkendali," ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Sasar Subsidi Tepat Sasaran, Pendataan QR Code BBM Subsidi Diperluas

Komaidi mengatakan, potensi biaya sosial dari kebijakan pembatasan BBM subsidi pada tahun 2024 dapat lebih besar mengingat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.

Keterbatasan akses BBM pada saat pelaksanaan pesta demokrasi serentak dapat berpotensi memicu permasalahan vertikal dan horizontal. 

Sementara, untuk kepentingan edukasi publik dan untuk memenuhi aspek keadilan, peserta Pilkada dan para pendukungnya sebaiknya agar tidak menggunakan BBM subsidi dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan. 

Menurut Komaidi, kebijakan pembatasan BBM subsidi pada dasarnya bukan merupakan sesuatu yang baru. Kebijakan pembatasan BBM tercatat sudah diinisiasi dan diimplementasikan sejak Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan terbukti tidak efektif.

Pada kebijakan pembatasan BBM sebelumnya, telah dilakukan dengan pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) agar BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran.

RFID disampaikan berfungsi membaca jumlah BBM yang dikonsumsi oleh kendaraan dan dipasang di SPBU. Sementara di kendaraan dipasang suatu alat yang disinkronkan dengan RFID.

Berdasarkan data, dilaporkan sudah ratusan ribu kendaraan dipasang RFID, akan tetapi kemudian pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.

Sepanjang pilihan kebijakan pengaturan dan pengelolaan BBM hanya dilakukan melalui pembatasan, hasil yang akan diperoleh kemungkinan tidak akan pernah optimal dan berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan ikutan di dalam implementasinya.

Kebijakan pengelolaan BBM subsidi akan dapat lebih optimal jika pemberian subsidi BBM dilakukan melalui mekanisme subsidi langsung, yaitu pemberian subsidi secara langsung kepada individu penerima manfaat bukan melalui mekanisme subsidi terhadap harga barang seperti mekanisme subsidi yang diberlakukan saat ini. 

Sementara, dari aspek regulasi, kebijakan pembatasan BBM subsidi relatif belum akan dapat dilaksanakan jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 belum diselesaikan oleh pemerintah.

Badan usaha pelaksana penugasan (Pertamina) tidak memiliki rujukan dan payung hukum untuk pelaksanaan kebijakan jika revisi Perpres tersebut belum diselesaikan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan