Jumat, 15 Agustus 2025

Munaslub Kadin

Arsjad Rasjid Mendadak Melunak Usai Bertemu Anindya Bakrie: Kadin Bukan Soal Siapa Ketua Umumnya

Arsjad tak lagi ngotot mempersoalkan keabsahan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia yang telah mendongkel posisinya sebagai ketua umum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?Arsjad?Rasjid?bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi bersiap memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan?Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam siaran pers Kadin Indonesia yang dirilis Sabtu (28/9/2024), Arsjad dan Anindya menyepakati solusi yang berlandaskan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid bersama Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Bahlil Lahadalia menyepakati solusi strategis sesuai AD/ART organisasi," tulis siaran pers Kadin Indonesia.

"Kesepakatan tersebut dilakukan untuk mempertahankan integritas organisasi dan memastikan keberlanjutan Kadin Indonesia," bunyi tulisan dalam siaran pers yang sama.

Dari pertemuan ini disepakati komitmen untuk tetap berpegang pada AD/ART Kadin Indonesia dan Keppres Nomor 18/2022.

Kesepakatan ini disebut sebagai hasil musyawarah dengan semangat kebersamaan untuk menyelesaikan dinamika internal serta memperjuangkan kemajuan ekonomi nasional.

Arsjad pun memberikan pernyataan bahwa Kadin Indonesia, baik di pusat maupun daerah, akan terus berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

"Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, buruh, dan profesional, Kadin Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi ke depan," kata Arsjad.

Tidak dijelaskan secara gamblang dalam siaran pers siapa yang akan menduduki kursi Ketua Umum Kadin Indonesia setelah adanya kesepakatan ini.

Namun, bila mengacu pada solusi yang menegaskan tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia dan Keppres Nomor 18/2022, berarti Arsjad Rasjid lah yang tetap menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia.

Humas Kadin Indonesia juga tidak memberi jawaban yang jelas ketika dikonfirmasi terkait posisi Ketua Umum Kadin Indonesia. "Detailnya sesuai yang tertulis dalam rilis ya," kata salah seorang humas Kadin Indonesia kepada awak media.

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar Sabtu (14/9/2024) menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum (Ketum).

Namun, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres Nomor 18/2022.

Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.

Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan