Demi Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG
Pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait dengan penghapusan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Lalu, ada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/KPTS/M/2023.
Berikutnya adalah dasar hukum dari penghapusan PBG.
Ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 101.
Khususnya dalam UU 1/2022 Pasal 101 Ayat 5, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Jadi, tidak perlu izin dari DPRD karena dalam undang-undang ini jelas sekali disebutkan di situ adalah dengan Peraturan Kepala Daerah. Kalau Peraturan Daerah kan DPRD yang menetapkan," ujar Tito.
Selain itu, ada juga PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam PP 35/2023 Pasal 99 Ayat 3 dan 8 menjelaskan bagaimana pemberian insentif fiskal pajak dan retribusi bagi Pelaku Usaha untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
Tito meminta agar seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti SKB ini karena di dalam salah satu landasan hukum yang sudah disebutkan Tito, ini dijelaskan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Pertama Sepanjang Sejarah, RI Bakal Miliki KUR Perumahan, Lebih dari Rp 100 T Disiapkan |
![]() |
---|
Program 3 Juta Rumah Dibahas di Forum Berani Bicara, Fahri Hamzah Paparkan Hal Ini |
![]() |
---|
Sinergi Mendagri dan Ketua KPK: Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Diprotes Warga hingga Muncul Aksi, Mendagri Turun Tangan |
![]() |
---|
Kenaikan PBB 250 Persen di Kabupaten Pati, Ini Kata Mendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.