Selasa, 9 September 2025

Dari Mana Asal Angka 6,5 Persen untuk Kenaikan Upah Buruh 2025? Ini Penjelasan Menaker Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara soal angka kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan buruh pabrik pulang kerja di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2017). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal angka kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

Ia tidak menjelaskan secara rinci dari mana nilai itu berasal, tetapi menurutnya angka itu datang dari kajian yang sudah dilakukan pihaknya.

Keputusan angka datang dari serangkaian kajian yang dilakukan oleh Kemnaker dan juga untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah poin Undang-undang (UU) Cipta Kerja, di mana salah satunya meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

"Sekali lagi yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Ia menjelaskan, Kemnaker melakukan kajian dengan membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir.

Yassierli menyebut dalam melakukan kajian ini, mereka sudah menyampaikan kepada berbagai pihak seperti pengusaha dan serikat buruh.

"Atas dasar itulah kemudian kita usulkan ke Pak Presiden dan kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen," ujarnya.

Yassierli pun menegaskan bahwa angka 6,5 persen hanya berlaku untuk tahun 2025.

Ke depannya, pemerintah akan merumuskan kebijakan upah yang lebih bersifat jangka panjang.

"Sesudah ini kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term," ucap Yassierli.

Baca juga: Kepala Daerah Harus Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024

Proses ini disebut akan membutuhkan waktu dan kolaborasi bersama berbahai pihak, mengingat adanya berbagai variabel yang harus dipertimbangkan.

Lebih lanjut, Yassierli mengungkap gubernur di seluruh Indonesia memiliki waktu paling lambat 11 Desember 2024 untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025.

Ketentuan itu merupakan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Permenaker telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2024.

Baca juga: Apindo Keberatan UMP Naik 6,5 Persen, Partai Buruh Kompromistis: Angkanya Sudah Lampaui Inflasi

Yassierli mengatakan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Lebih Tinggi dari Usulan Menaker

"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha," tutur Yassierli.

Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan sosialisasi kepada para gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas yang membedangi ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu hingga terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini," pungkas Yassierli.

Sebagai informasi, formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.

Sementara itu, formulai penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.

Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sama-sama sebesar 6,5 persen sebagaiamana telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan