PPN 12 Persen
BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.
"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.
Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ungkap Misbakhun.
Berita Terkait
Berita Terkait
PPN 12 Persen
Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar |
---|
Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya |
---|
Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli |
---|
Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif |
---|
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.