Minggu, 7 September 2025

PPN 12 Persen

BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen 

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron. 

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. 

Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ungkap Misbakhun.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan