Selasa, 26 Agustus 2025

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Produknya yang Biasa Dibeli Orang Kaya

Kenaikan PPN merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

|
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak. Kenaikan PPN merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, telah disepakati pemerintah dan DPR hanya untuk barang mewah.

Adapun kenaikan PPN merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Siapa dikenakan PPN 12 persen, barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," kata Ketua Komisi 11 DPR Mukhamad Misbakhun, dikutip Jumat (9/12/2024).

Secara tidak langsung, kata dia, masyarakat kalangan ataslah yang akan dibebankan  kenaikan tarif PPN 12 persen karena mereka mempunyai kemampuan membeli barang mewah.

Baca juga: Soal Perluasan Barang Bebas PPN, Ini Kata Airlangga Hartarto

Hal senada disampaikan  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen diantaranya kendaraan dan rumah yang tergolong mewah.

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," katanya.

Apa itu Pajak Barang Mewah

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen

Barang yang Masuk dalam Barang Mewah

Penetapan barang yang masih dalam kelompok barang mewah dalam aturan PPnBM, dibagi dalam dua ketentuan yakni kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor.  

Penetapan barang mewah dalam kelompok barang selain kendaraan bermotor, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023. 

Adapun barang yang ditetapkan dalam kelompok barang mewah, yakni:

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.
  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara.

Adapun PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor dengan CC tertentu.

Namun, pemerintah menghapus sementara PPnBM kendaraan listrik pada tahun ini untuk memberikan insentif kepada industri tersebut.  

Ketentuan PPnBM kelompok kendaraan bermotor diatur dalam  PMK No. 9 Tahun 2024 dan PMK No. 42 Tahun 2022, berikut ketentuannya: 

  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu.
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan sejenis.
  • Kendaraan bermotor beroda 2  atau 3 dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder melebihi 4.000 cc.
  • Kendaraan bermotor kabin ganda dengan kapasitas silinder 3.000 cc ke atas.
  • Kendaraan bermotor dengan angkutan di bawah 10 orang dengan mesin 1.500 cc ke atas. 
Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan