Selasa, 30 September 2025

Sritex Pailit

Wamenaker Noel Endus Ada 'Tangan Setan' yang Bermain di Pailit Sritex

Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan terus menjaga agar Sritex tetap berproduksi.

Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ketika ditemui di kantornya, Senin (23/12/2024). 

Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

"Amar putusan: tolak," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved