Jumat, 5 September 2025

Kuasa Hukum Bantah Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Berkaitan dengan PSN PIK 2

Muannas mengatakan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, membantah keterlibatan kliennya dalam pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang.

Menurut dia, pengembang PSN PIK 2 bukan yang memasang pagar laut tersebut. Ia menilai tidak mungkin pengembang melakukan pemasangan itu.

Adapun PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

Baca juga: Pagar Laut Tanpa Izin di Tangerang Ganggu Nelayan, Ini Kata Menteri Kelautan

"Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian," katanya kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

Muannas mengatakan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.

Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

"Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2," ujar Muannas.

Korpolairud Baharkam Polri akan Bongkar Pagar Ilegal di Laut Tangerang Banten

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih menyatakan pemagaran di laut Tangerang Banten akan dibongkar.

Hal itu dilakukan karena nelayan terganggu aktivitasnya dalam mencari ikan.

"Apabila mengganggu ketertiban umum dalam hal ini adalah nelayan terganggu sebaiknya dibongkar," ucap Yasin Kosasih kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

Menurutnya, penyegelan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan kewenangannya.

Yasin menuturkan bahwa Korpolairud selalu mendukung tindakan dari KKP tersebut.

"Kita selalu bekerja sama dengan KKP," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan