Senin, 18 Mei 2026

AS Batasi Ekspor Chip ke Sejumlah Negara, Indonesia Termasuk? 

Pemerintah AS dibawah kepemimpinan Joe Biden mengumumkan aturan baru terkait pembatasan chip

Tayang:
Editor: Sanusi
Interesting Engineering/Antonio Bordunovi/iStock
ilustrasi. Pemerintah AS juga melarang perusahan Nvidia menjual chip grafis H20 ke China. 

 

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Pemerintah AS dibawah kepemimpinan Joe Biden mengumumkan aturan baru terkait pembatasan chip komputer canggih dan teknologi kecerdasan buatan (AI) buatan pabrik AS.

Dengan aturan tersebut distribusi global Chip AI asal AS tak bisa lagi diekspor ke sejumlah negara di dunia. Para pejabat mengatakan aturan baru tersebut dimaksudkan untuk memastikan "AI dunia berjalan sesuai rencana Amerika".

Adapun pemblokiran ini dilakukan di tengah melonjaknya permintaan untuk chip AI Nvidia ke dalam jajaran perusahaan paling bernilai di dunia.

Baca juga: 90 Persen Masih Diimpor, Industri Otomotif China Berjuang Keras Bangun Rantai Pasok Chip

Banyak dari perusahaan menyebut langkah ini hanya akan membantu pesaing. Kendati demikian, Departemen Perdagangan AS beralasan AI mumpuni memiliki potensi memperburuk risiko keamanan nasional yang signifikan, jika ada di tangan yang salah.

"Aturan ini menjauhkannya dari tangan "aktor jahat" yang dapat menggunakannya untuk mengancam Amerika Serikat, termasuk dengan memungkinkan pengembangan senjata pemusnah massal, mendukung operasi siber ofensif yang kuat, dan membantu pelanggaran hak asasi manusia, seperti pengawasan massal," kata Departemen Perdagangan AS.

Peraturan baru soal kontrol ekpor chip AI ke pasar global akan mulai berlaku 120 hari sejak diterbitkan. Dengan ini, aturan akan berlaku efektif sekitar bulan April 2025.

Baca juga: Media Barat Ungkap Chip Buatan AS Dipakai Untuk Drone, Rudal Iskander dan Bom FAB Rusia

Pasca kebijakan diberlakukan, hanya negara-negara sekutu dekat AS yang masih dibebaskan untuk mengimpor chip dan alat pembuat chip dari AS. Sementara pasokan chip sejumlah negara akan dibatasi sesuai dengan kelompoknya.

Laporan TrendForce yang dikutip BBC International merinci, kontrol ekspor chip AI ini turut dibagi menjadi tiga tingkatan (tier) berdasarkan negara yang memenuhi syarat.

Khusus negara Tier 1 yang merupakan sekutu utama AS seperti Korea Selatan, Jepang, Jerman, dan Taiwan, dan Australia dapat terus melakukan bisnis seperti biasa dan bebas mengimpor hardware AI yang dikembangkan AS.

Perusahaan-perusahaan dari negara-negara ini diizinkan untuk memasang beberapa prosesor mereka di negara-negara Tier 2, tapi dibatasi untuk tidak melebihi 7 persen dari kapasitas mereka di negara Tier 2 mana pun.

Baca juga: Bocoran iPhone 17 Air, Bodi Lebih Tipis yang Dibekali Chip Canggih

Bagi negara Tier 2 termasuk di Eropa Timur, Timur Tengah, dan Amerika Latin, memiliki batasan akses ke chip pengolah grafis (GPU) khusus pemrosesan kecerdasan buatan (AI) hingga 50.000 GPU untuk periode 2025-2027.

Jika dilihat dari petanya, Indonesia dan Malaysia sejauh ini masuk dalam kelompok Tier 2 dalam aturan pembatasan ekspor chip AS beserta negara Asia Tenggara lain kecuali Kamboja.

Sementara Tier 3 yang terdiri dari negara-negara seperti China, Rusia, Iran, dan Korea Utara sepenuhnya dilarang mengakses teknologi AI AS.

Ambisi AS Jadi Pemimpin AI Pasar Global

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved