Jumat, 22 Agustus 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

 Anggota Komisi VI DPR Kritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM soal Distribusi Elpiji 3 Kg

Kementerian ESDM dikritik karena mengharuskan distribusi elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan agen yang resmi memiliki izin dari Pertamina.

Editor: Hasanudin Aco
dpr.go.id
KRITIK DISTRIBUSI ELPIJI - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, dalam rapat di DPR beberapa waktu lalu. Politisi PDIP ini mengkritik distribusi elpiji 3 kg akhir-akhir ini yang menimbulkan kegaduhan. 

Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.

Yuliot menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.

Melalui pendekatan ini diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan berkontribusi pada stabilitas harga elpiji 3 kg.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.

Distribusi elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengharuskan penjualan elpiji hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Pertamina, sebagai badan usaha yang mendistribusikan elpiji, juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan