Senin, 8 Juni 2026

Menhut Raja Juli Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan Seluas Setengah Juta Hektare

Izin pemanfaatan hutan tersebut dicabut karena para perusahaan tidak memanfaatkan lahan secara maksimal, sehingga lahan yang ada dikuasai negara.

Tayang:
Taufik Ismail/Tribunnews
CABUT PEMANFAATAN HUTAN-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (23/2/2025). Luas pemanfaatan hutan yang dicabut dari 18 perusahaan tersebut mencapai 526.144 hektare. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bagi 18 perusahaan. 

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (3/2/2025).

"Pada hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH sebanyak 18 perusahaan," kata Raja Juli.

18 perusahaan tersebut berasal dari sejumlah wilayah Indonesia mulai dari Aceh sampai Papua. 

Baca juga: Pemanfaatan Hutan dan Ketahanan Pangan: PPI Dunia Tekankan Pentingnya Kelestarian Lingkungan

Luas pemanfaatan hutan yang dicabut dari 18 perusahaan tersebut mencapai 526.144 hektare.

Menurut dia, izin pemanfaatan hutan tersebut dicabut karena para perusahaan tidak memanfaatkan lahan secara maksimal.

"Setengah juta hektare. Di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan," katanya.

Dengan pencabutan izin pemanfaatan hutan dari 18 perusahaan tersebut, maka lahan otomatis dimiliki atau dikuasai negara. Menurutnya Presiden Prabowo memerintahkan agar fungsi hutan tersebut dimaksimalkan.

"Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk mensejahterakan masyarakat," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved