Selasa, 7 Oktober 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Seharusnya Tetap Bisa Berjualan, Tapi Harus Didata dan Diawasi 

Kementerian ESDM sedang mengatur mekanisme perubahan status pengecer elpiji 3 kg menjadi pangkalan elpiji 3 kg.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Istimewa
PENGECER ELPIJI - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. Eddy Soeparno mengusulkan agar pengecer tetap bisa menjual elpiji 3 kg namun disertai dengan mekanisme pengawasan. 

"Lagi saya atur sekarang," ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dia menegaskan, perubahan status menjadi pangkalan bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi syarat.

"Berpotensi bisa kita ubah untuk menjadi pangkalan. Selama sesuai dengan apa yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi," ucap Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan alasan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.

 

Menurutnya, kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

"Kenapa? Karena pemerintah berkewajiban untuk mengontrol harga elpiji yang tiba-tiba naik. Yang naik ini, setelah dianalisa, berpotensi di tingkat bawah," ujar Bahlil.

Atas pertimbangan itu, kata Bahlil, pemerintah mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg melalui pangkalan.

"Supaya apa? Harganya tidak mahal, harganya sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved