Jumat, 15 Agustus 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Komisi XII DPR Merasa 'Ditelikung' Bahlil Soal Aturan Pengecer Tak Boleh Jual Elpiji 3 Kg

Komisi XII DPR mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Kementerian ESDM ihwal kebijakan baru pengecer tidak boleh menjual gas elpiji 3 kg.

|
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Fersianus Waku
DITELIKUNG - Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto. Pimpinan Komisi XII DPR mengklaim tidak pernah mendapat pemberitahuan sama sekali dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ihwal kebijakan baru pengecer tidak boleh berjualan gas elpiji 3 kilogram (kg).  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengklaim bahwa komisinya tidak pernah mendapat pemberitahuan sama sekali dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ihwal kebijakan baru pengecer tidak boleh berjualan gas elpiji 3 kilogram (kg). 

"Ya harus kita katakan jujur sejujur-jujurnya ini semuanya ada kami. Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa,"  kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Politisi NasDem itu mengatakan, yang mereka ketahui adalah tiba-tiba terjadi polemik di masyarakat usai mncul larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut.

Sugeng menyebut pihaknya telah meminta solusi kepada Kementerian ESDM, tetapi dibalas hanya dengan pernyataan bahwa para pengecer bisa naik kelas menjadi sub-pangkalan.

Sugeng pun meminta agar kebijakan yang menyangkut urusan publik dan vital seperti soal gas 3 kg dibuat secara matang dan disiapkan mitigasinya.

"Harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM, untuk mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pengamat: Kebijakan Bahlil Menyusahkan Konsumen

Dasco menyebut hal itu berdasarkan komunikasi dengan Presiden Prabowo.

"Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada SDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.

Dasco menyebut kebijakan menjual elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, sebenarnya untuk membenahi harga di pengecer agar tidak mahal.

Baca juga: Kebijakan Bahlil Batasi Pembelian Elpiji 3 Kg Picu Antrean Warga, di Tangerang Mengular

Nantinya, pengecer akan menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga elpiji 3kg tidak mahal.

"Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Prabowo Perintahkan Bahlil Izinkan Lagi Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan