Distribusi Elpiji 3 Kg
Pengamat Energi : Penyaluran Elpiji 3 Kg Tidak Boleh Diperlakukan Seperti Barang Non Subsidi
Kata pengamat seharusnya penjualan barang bersubsidi seperti elpiji 3 kilogram (kg) tidak boleh diperlakukan seperti barang non subsidi.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com
PENJUALAN ELPIJI - Pengamat energi, Sofyano Zakaria di Jakarta belum lama ini. Zakaria bilang seharusnya penjualan barang bersubsidi seperti elpiji 3 kilogram tidak boleh diperlakukan seperti barang non subsidi.
Ia menambahkan, saatnya pemerintah mengkoreksi besaran harga tebus elpiji 3kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp11.588.-/tabung yang tidak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilogram.
"Koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikan besaran HET nasional karena kenyataannya HET Pangkalan yang ditetapkan Pemda sudah naik jauh dari HET nasional yang rata rata sekitar sebesar 35 persen," katanya.
Berita Terkait
Berita Terkait
Distribusi Elpiji 3 Kg
Saran KPK agar Penerima Subsidi Gas Melon Tepat Sasaran |
---|
DPR Minta BPH Migas Serius Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg |
---|
Kelakar Bahlil saat Mic Mati di Rakernas Golkar: Begitu Panasnya Urusan LPG |
---|
Bahlil Lahadalia Minta Maaf dan Akui Kebijakan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Kurang Pas |
---|
Bahlil Singgung Kadernya di DPR Karena Tak Pasang Badan soal Polemik Gas Melon |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.