Senin, 1 September 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Pengamat Energi : Penyaluran Elpiji 3 Kg Tidak Boleh Diperlakukan Seperti Barang Non Subsidi 

Kata pengamat seharusnya penjualan barang bersubsidi seperti elpiji 3 kilogram (kg) tidak boleh diperlakukan seperti barang non subsidi. 

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com
PENJUALAN ELPIJI - Pengamat energi, Sofyano Zakaria di Jakarta belum lama ini. Zakaria bilang seharusnya penjualan barang bersubsidi seperti elpiji 3 kilogram tidak boleh diperlakukan seperti barang non subsidi. 

Ia menambahkan, saatnya pemerintah mengkoreksi besaran harga tebus elpiji 3kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp11.588.-/tabung yang tidak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilogram.

"Koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikan besaran HET nasional karena kenyataannya HET Pangkalan yang ditetapkan Pemda sudah naik jauh dari HET nasional yang rata rata sekitar sebesar 35 persen," katanya.  

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan