Sabtu, 13 September 2025

Ini Tugas dan Kewenangan Danantara: Kelola Dividen BUMN Hingga Pejabat Tak Bisa Dijerat Hukum

BPI Danantara akan menjadi badan yang mengelola aset-aset badan usaha milik negara (BUMN) jumbo yang nilainya mencapai Rp 14,670 triliun.

Editor: willy Widianto
Tribunnews.com/Handout
PELUNCURAN DANANTARA - Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Presiden Prabowo dijadwalkan meluncurkan lembaga baru bernama Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan pengelola investasi (BPI) yang mengemban tanggung jawab mengelola modal dan aset negara, khususnya BUMN, bernilai ribuan triliun rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM, ​JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara(Danantara) bakal diluncurkan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin(24/2/2025) besok.

Baca juga: Profil Danantara yang Diresmikan Prabowo Besok: Ditolak di Indonesia, Diterima di Negeri Jiran

BPI Danantara baru saja dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.

Nantinya, terdapat tujuh BUMN yang akan dikelola oleh Danantara pada tahap awal operasional. Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Ketujuh BUMN ini dipilih karena merupakan yang memiliki kepemilikan aset terbesar dari total 47 BUMN yang ada saat ini. Selain itu, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia hasil bentukan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), juga akan bergabung dengan Danantara

Dengan demikian, BPI Danantara akan menjadi badan yang mengelola aset-aset badan usaha milik negara (BUMN) jumbo yang nilainya mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300).

Baca juga: Besok Danantara Diluncurkan Prabowo, Diyakini Jadi Motor Penguatan Ekonomi Indonesia: Itu Ilusi

Lalu apa saja tugas dari Danantara?

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, salah satu tugas badan pengelola aset jumbo tersebut adalah mengelola dividen BUMN.

Hal tersebut tercantum pada pasal 3F ayat(1). Selanjutnya pada ayat 2 pasal 3F disebutkan ada enam tugas BPI Danantara dalam melaksanakan tugas mengelola dividen BUMN, yakni:

1. Mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional dan dividen BUMN.

2. Menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

3. Bersama Menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional.

4. Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

5. Memberikan pinjaman, menerima pinjaman dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

6. Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Hal terpenting ada di Pasal 3Y draf RUU BUMN yang mengatur bahwa Menteri BUMN, pengurus BPI Danantara hingga pegawai BUMN bisa lolos dari tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan