Rabu, 1 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen di Rute Domestik 24 Maret-7 April

Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk pesawat ekonomi di semua rute penerbangan domestik.

Tribunnews/Endrapta
HARGA TIKET PESAWAT TURUN - Konferensi pers penurunan harga tiket pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan penurunan harga tiket pesawat selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen untuk jadwal terbang 24 Maret sampai 17 April atau di periode arus mudik dan arus balik Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dalam konferensi pers siang ini mengatakan, upaya menurunkan harga tiket pesawat ditempuh melalui pemangkasan biaya kebandarudaraan, menurunkan harga avtur di 37 bandara, serta menurunkan fuel surcharge.

Komponen lain yang juga ikut disesuaikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

AHY mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi insentif berupa PPN tiket pesawat sebesar 6 persen ditanggung pemerintah selama periode ini.

Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk pesawat ekonomi di semua rute penerbangan domestik.

"Kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen," kata AHY di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

"Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu di angka 13 hingga 14 persen harga penurunan tiketnya," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

PMK itu mengatur PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi domestik.

"Ini akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga tanggal 7 April bagi yang akan melakukan perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Mudik Lebaran 2025, Prabowo Siapkan Penurunan Harga Tiket Pesawat Dua Pekan Mendatang

Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi PPN-nya.

"Sehingga [penumpang] hanya membayar pajaknya 5 persen, 6 persen ditanggung oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved