Tunjangan Hari Raya
THR Ojol 2025: 2 Alasan Mengapa Driver dan Kurir Online Layak Menerimanya
Informasi soal THR Ojol 2025. Ada dua alasan mengapa driver dan kurir online layak menerima THR Ojol 2025.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
2 Alasan Pentingnya Pencairan THR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir Online
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi soal THR Ojol 2025. Ada dua alasan mengapa driver dan kurir online layak menerima THR Ojol 2025.
Ekonom dari Binus University Doddy Ariefianto mengungkap dua alasan pentingnya pencairan THR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir Online.
Alasan pertama kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat.
Alasan kedua mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia
"Kebijakan ini perlu diapresiasi karena akan mem-boost konsumsi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Menurut dia, sejumlah stimulus ekonomi yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto juga berdampak positif ke perekonomian.
Tujuh kebijakan stimulus ekonomi di bulan Ramadan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 yaitu optimalisasi penyaluran bantuan sosial
diskon harga tiket pesawat
diskon tarif jalan tol
diskon belanja
program pariwisata mudik Lebaran stabilisasi harga pangan
pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta.
Baca juga: Anggota DPR Marah Dengar Pesangon hingga THR Eks Pekerja Sritex Dibayar Setelah Penjualan Aset
Dia menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar di masyarakat.
Pasalnya, pada libur Lebaran masyarakat akan mudik ke berbagai daerah sehingga daya beli tersebut tersebar ke daerah-daerah.
Tunjangan Hari Raya
Wamenaker Noel Bela Aplikator Soal Ojol Dapat Bonus Hari Raya Senilai Rp50 Ribu, Begini Katanya |
---|
Modus Baru Pungli THR Jelang Lebaran, Oknum Palsukan Identitas ASN dan Punya Kuitansi Resmi Palsu |
---|
BHR Ojol 2025 Cair, Gojek, Grab, Maxim Umumkan Jadwal dan Besaran Bonus, Driver Syok Nominalnya |
---|
Bonus Hari Raya Gojek Mulai Cair, Mitra Bisa Terima Hingga Rp1,6 Juta |
---|
Viral Surat Koramil Minta Bingkisan Lebaran di Jambi, Surat Ditarik karena Tidak Resmi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.