Rabu, 22 April 2026

Tunjangan Hari Raya

Kapan THR ASN dan TNI/Polri Cair? Ini Kata Menkeu Purbaya dan Cara Mengelolanya

Prabowo akan mengumumkan THR, tetapi saat ini sedang di luar negeri sejak 16 Februari 2026 untuk kunjungan ke Amerika hingga Inggris.

Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
THR ASN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Pengumuman waktu pencairan THR akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto. 

Ringkasan Berita:
  • Keputusan resmi terkait waktu pencairan THR ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
  • Prabowo sedang melakukan serangkaian agenda di luar negeri sejak 16 Februari 2026 untuk kunjungan ke Amerika hingga Inggris.
  • Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan.

Lantas kapan THR tersebut ditransfer kepada ASN hingga pensiunan?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan resmi terkait waktu pencairan THR ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Siapkan THR Lebaran, Cek Lokasi ATM BNI dan Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000

Saat ini, Prabowo sedang melakukan serangkaian agenda di luar negeri sejak 16 Februari 2026 untuk kunjungan ke Amerika hingga Inggris.

“Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari, Senin (23/2/2026).

Adapun skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. 

Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri atas beberapa unsur, yakni:

  • Pertama, gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.
  • Kedua, tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.
  • Ketiga, tunjangan pangan, yang umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.
  • Keempat, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
  • Kelima, tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian.

Sementara untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100% tanpa potongan iuran. 

Perhitungannya mengacu pada masa kerja. Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).

Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus proporsional, yakni (masa kerja dalam bulan ÷ 12) dikalikan gaji pokok.

Cara Mengelola THR

Setelah menerima THR, maka perlu pengelolaan yang bijak agar bermanfaat. 

Berikut strategi yang dapat dijalankan setelah menerima THR yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Membuat Daftar Prioritas Keuangan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved