Tunjangan Hari Raya
Jadwal Pencairan dan Nilai THR PNS Daerah 2025
Berikut ini informasi soal jadwal pencairan dan nilai THR PNS Daerah 2025. Presiden Prabowo telah menandatangani PP Nomos 11 Tahun 2025 tenten THR.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini informasi soal jadwal pencairan dan nilai THR PNS Daerah 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk 9,4 juta Aparatur Negara (ASN), termasuk ASN daerah.
Kebijakan ini mencakup THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kelompok, seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025 Cair Sebelum Lebaran
Dalam konferensi pers pada Selasa (11/3), Presiden Prabowo menyampaikan, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Untuk ASN daerah, Presiden menjelaskan bahwa pemberian THR akan mengikuti skema yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” ujarnya.
Baca juga: SE Menaker soal THR Driver Ojol Dinilai Tak Punya Kekuatan Hukum
THR untuk aparatur negara direncanakan akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai Senin (17/5). Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan lebaran.
Perhitungan THR PNS 2025: Ini Besaran dan Komponen Pembayarannya
Dalam hal besaran, THR PNS pada 2025 diperkirakan tidak akan berbeda jauh dengan tahun 2024, karena tidak ada perubahan nilai gaji PNS tahun ini. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen THR PNS 2025 untuk berbagai jabatan dan masa kerja:
Pimpinan Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
Eselon I (Pimpinan Tinggi Utama/Madya): Rp 20.738.550
Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama): Rp 16.262.400
Eselon III (Pejabat Administrator): Rp 11.535.300
Eselon IV (Pejabat Pengawas): Rp 8.844.150
Pejabat Pelaksana Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
SD/SMP/Sederajat (Masa Kerja hingga 10 Tahun): Rp 3.571.050
SMA/Diploma I/Sederajat (Masa Kerja hingga 10 Tahun): Rp 4.089.750
Perhitungan dan pencairan THR ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung peningkatan konsumsi dan mobilitas selama Ramadan dan Idulfitri, dengan mengantisipasi kebutuhan yang meningkat selama periode tersebut.
Baca juga: Segini Besaran THR Pengemudi Ojol
Respons Positif ASN atas Kebijakan THR dan Gaji Ke-13
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) "full senyum" gembira menyambut kebijakan presiden Prabowo Subianto yang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan komponen tukin cair 100 persen mulai hari Senin, 17 Maret 2025.
Gambaran kegembiraan ini mereka lontarkan dalam sejumlah postingan di media sosial di antaranya TikTok dan X, seperti dipantau Rabu, (12/3).
"Sesaat setelah dengar pidato presiden kalau THR dan gaji ke-13 ASN, 100 persen cair. Langsung bawaannya senang terus," ungkap akun TikTok @palingsiap sambil memamerkan video senyum tanpa henti.
"Tunjangan kerja (tukin) juga 100 persen," tambah akun @febrimayasihombing.
"Alhamdulillah, jangan lupa berbagi ya dengan teman yang lain," ungkap akun @rikedna.
"Full senyum pagi ini. Alhamdulillah dari semua efisiensi yang dilakukan pemerintah, THR dan gaji ke-13 tidak kena efisiensi," jelas akun @beypebriz.
Di media sosial X, ungkapan kegembiraan yang sama juga digambarkan para ASN, ada yang berterima kasih langsung kepada Prabowo.
"Alhamdulillah, THR 100 persen gaji + Tukin. Terima kasih Pak Prabowo," tulis akun X, @PNS_garis_Lucu.
"Ya Allah, alhamdulillah, rasanya pengen nangis akhirnya kabar baik," tambah akun @rie_vet.
"Tapi bagus sih, berterima kasih karena itu etika yang baik ketika menerima hak. Ada effort banyak pihak juga untuk mengusahakan 100 persen gaji dan tukin," tulis akun @mindplater.
Tunjangan Hari Raya
Wamenaker Noel Bela Aplikator Soal Ojol Dapat Bonus Hari Raya Senilai Rp50 Ribu, Begini Katanya |
---|
Modus Baru Pungli THR Jelang Lebaran, Oknum Palsukan Identitas ASN dan Punya Kuitansi Resmi Palsu |
---|
BHR Ojol 2025 Cair, Gojek, Grab, Maxim Umumkan Jadwal dan Besaran Bonus, Driver Syok Nominalnya |
---|
Bonus Hari Raya Gojek Mulai Cair, Mitra Bisa Terima Hingga Rp1,6 Juta |
---|
Viral Surat Koramil Minta Bingkisan Lebaran di Jambi, Surat Ditarik karena Tidak Resmi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.