Jumat, 8 Agustus 2025

Program 3 Juta Rumah

Tanah Koruptor Sitaan Kejagung Belum Bisa Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah, Ini Sebabnya

Apabila sudah atas nama Kementerian Keuangan, aset tanah baru bisa dipindahkan ke Badan Bank Tanah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Endrapta Pramudhiaz
LAHAN SITAAN - Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di kantornya, Selasa (25/3/2025). Ia menjelaskan lahan koruptor yang disita Kejaksaan Agung untuk Program 3 Juta Rumah masih membutuhkan proses yang panjang untuk bisa dimanfaatkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanah milik koruptor yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum bisa digunakan dalam waktu dekat untuk Program 3 Juta Rumah.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, proses agar aset sitaan tersebut bisa dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah masih panjang karena masih harus melalui keputusan pengadilan.

"Prosesnya cukup panjang karena harus ada keputusan pengadilan dulu secara inkrah," katanya kepada awak media di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Ini Lahan Sitaan Kejaksaan Agung yang Akan Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah

Setelah melewati proses pengadilan, aset tersebut akan dibaliknamakan atas nama Kementerian Keuangan.

Apabila sudah atas nama Kementerian Keuangan, aset tersebut baru bisa dipindahkan ke Badan Bank Tanah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Semacam inbreng lah ya kepada kami agar bisa dioptimalkan," ujar Parman.

Ia mengatakan, proses yang panjang ini bisa cepat terselesaikan jika ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpendek proses tersebut.

Tanah sitaan Kejagung ini tersebar di berbagai daerah. Ada di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten; dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Permukiman  Maruarar Sirait menyatakan ada 1.000 hektare lahan eks milik koruptor yang disita Kejaksaan Agung RI potensial digunakan untuk menyukseskan program 3 juta rumah.

Saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan pada Selasa, 29 Oktober 2024, Maruarar mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung untuk meminta izin menggunakan lahan tersebut dan sudah menyatakan kesiapannya.

"Soal tanah ketua, saya punya konsep tanah itu dari sitaan saya sudah ketemu jaksa agung di Banten saja ada seribu hektar, dan jaksa agung siap menyerahkan," kata dia.

"Saya sudah bicara dirjen menteri keuangan kita akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat," lanjutnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan