Program 3 Juta Rumah
Tanah Koruptor Sitaan Kejagung Belum Bisa Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah, Ini Sebabnya
Apabila sudah atas nama Kementerian Keuangan, aset tanah baru bisa dipindahkan ke Badan Bank Tanah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanah milik koruptor yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum bisa digunakan dalam waktu dekat untuk Program 3 Juta Rumah.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, proses agar aset sitaan tersebut bisa dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah masih panjang karena masih harus melalui keputusan pengadilan.
"Prosesnya cukup panjang karena harus ada keputusan pengadilan dulu secara inkrah," katanya kepada awak media di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Ini Lahan Sitaan Kejaksaan Agung yang Akan Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah
Setelah melewati proses pengadilan, aset tersebut akan dibaliknamakan atas nama Kementerian Keuangan.
Apabila sudah atas nama Kementerian Keuangan, aset tersebut baru bisa dipindahkan ke Badan Bank Tanah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Semacam inbreng lah ya kepada kami agar bisa dioptimalkan," ujar Parman.
Ia mengatakan, proses yang panjang ini bisa cepat terselesaikan jika ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpendek proses tersebut.
Tanah sitaan Kejagung ini tersebar di berbagai daerah. Ada di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten; dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan ada 1.000 hektare lahan eks milik koruptor yang disita Kejaksaan Agung RI potensial digunakan untuk menyukseskan program 3 juta rumah.
Saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan pada Selasa, 29 Oktober 2024, Maruarar mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung untuk meminta izin menggunakan lahan tersebut dan sudah menyatakan kesiapannya.
"Soal tanah ketua, saya punya konsep tanah itu dari sitaan saya sudah ketemu jaksa agung di Banten saja ada seribu hektar, dan jaksa agung siap menyerahkan," kata dia.
"Saya sudah bicara dirjen menteri keuangan kita akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat," lanjutnya.
Program 3 Juta Rumah
Menteri Ara dan Fahri Hamzah Beda Pendapat Soal Rumah Subsidi 18 Meter: Melanggar Undang-undang |
---|
Sopir dan Pegawai Blue Bird Dapat Tambahan Alokasi Rumah Subsidi Jadi 8 Ribu Unit |
---|
Menteri Ara Serahkan 100 Rumah Subsidi ke Pekerja Industri Media: Ini Bukan Penyogokan |
---|
25 Ribu Rumah Subsidi Disiapkan Pemerintah Bagi Masyarakat yang Tak Punya Gaji Tetap |
---|
Rakernas HIMPERRA 2025 Usulkan Perluasan Cakupan Pendapatan MBR untuk Program 3 Juta Rumah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.