Kamis, 7 Agustus 2025

Program 3 Juta Rumah

Menteri Ara dan Fahri Hamzah Beda Pendapat Soal Rumah Subsidi 18 Meter: Melanggar Undang-undang

UU 1/2011 Pasal 22 Nomor 3 menyebutkan bahwa luas lantai minimal 36 meter persegi.

Diaz/Tribunnews
RUMAH SUBSIDI - Kolase foto Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah. UU 1/2011 Pasal 22 Nomor 3 menyebutkan bahwa luas lantai minimal 36 meter persegi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah beda pendapat terkait pengurangan minimal luas tanah serta bangunan rumah subsidi.

Maruarar sebelumnya mengatakan bahwa rencana pengurangan minimal luas rumah subsidi ini agar bisa dibangun di perkotaan.

Rencana tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP yang saat ini sedang digodok.

Baca juga: Cicilan Rumah Subsidi 18 Meter di Perkotaan Rp600 Ribu, Pemerintah: Tak Cocok untuk Pasutri 2 Anak

Minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi, lalu minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.

Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah mengatakan, rencana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

UU 1/2011 Pasal 22 Nomor 3 menyebutkan bahwa luas lantai minimal 36 meter persegi.

"Itu (pengurangan minimal luas rumah subsidi) enggak boleh karena itu bertentangan dengan konsep undang-undang 1 nomor 11 tentang luas rumah. Kalau orang mau bangun (dengan luas yang kecil) dan jual silakan, tetapi itu tidak termasuk program pemerintah," kata Fahri ketika ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan, program pemerintah di bidang perumahan tunduk kepada ketentuan yang ada di undang-undang.

Fahri juga mengatakan bahwa pemerintah setiap tahunnya bekerjasama dengan berbagai lembaga untuk memastikan pembangunan rumah tetap sehat, hijau, dan nyaman.

"Kami kan membangun rumah untuk keluarga," ujar politikus Partai Gelora itu.

Ia mengatakan, Satgas Perumahan pimpinan Hashim Djojohadikusumo telah memberi rekomendasi agar pembangunan perumahan itu selalu bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan menyerap tenaga kerja.

Pembangunan perumahan juga harus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Fahri kembali menegaskan bahwa luas bangunan sebuah rumah harus tetap 36 meter persegi karena itu yang sesuai UU.

Bahkan, kata dia, bila mengacu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), luas bangunannya harus lebih dari itu.

Ketika ditanya apakah Fahri sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Maruarar terkait dengan rencana pengurangan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi ini, ia meminta agar ditanyakan langsung ke Maruarar.

"Tanya saja (ke) pak menteri!" kata Fahri sambil tertawa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan