Super Holding Danantara
Cegah Monopoli, Pengamat Sebut Danantara Perlu Punya Perusahaan Penghubung di Ekosistem GPN
Danantara dinilai perlu perusahaan penghubung dalam ekosisem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang selama ini dikelola Bank Indonesia (BI).
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri mengatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) perlu punya perusahaan switching atau penghubung dalam ekosisem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang selama ini dikelola Bank Indonesia (BI).
Namun lanjutnya, perusahaan penghubung tersebut harus memenuhi syarat sesuai ketentuan.
"Ada sejumlah langkah yang harus ditempuh sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN, dan regulasi terkait," ungkap Deni kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan syarat tersebut diantaranya mengantongi izin sebagai penyelenggara sesuai regulasi, proses transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur di Indonesia, lalu 80 persen saham harus dipunyai WNI, dan punya modal minimal Rp50 miliar.
"Yakni memiliki izin sebagai penyelenggara switching sesuai regulasi BI. Memproses transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur yang berbasis di Indonesia. Memenuhi persyaratan saham minimal 80 persen dikempit warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dan modal disetor minimal Rp50 miliar," jelas dia.
Selain itu, kata Deni, BPI Danantara perlu mengajukan permohonan tertulis ke BI, guna mendapatkan persetujuan sebagai lembaga switching. Dokumen pendukung mencakup struktur kepemilikan, rencana bisnis, dan kapasitas operasional.
Setelah mendapatkan persetujuan, kata dia, perusahaan switching harus mematuhi service level agreement (SLA) yang ditetapkan BI. Audit berkala oleh BI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli atau kartel.
"Jika semuanya diterapkan dengan baik, Danantara bisa memiliki perusahaan switching yang beroperasi secara legal dan efisien dalam ekosistem GPN. Idealnya, akuisisi Danantara dilakukan seiring atau setelah merger oleh semua perusahaan switching di Indonesia," jelas Deni.
Undang-undang 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat digunakan untuk memastikan merger tidak menciptakan dominasi pasar yang merugikan.
Menurutnya OJK dan KPPU perlu dilibatkan untuk mengawasi dampak merger terhadap persaingan usaha.
"Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU perlu dilibatkan untuk mengawasi dampak merger terhadap persaingan usaha," kata Deni.
Deni juga mengusulkan dilakukan audit independen guna menilai apakah merger berampak kepada peningkatan efisiensi, atau justru menciptakan monopoli, hingga analisis biaya rata-rata untuk memastikan harga tidak terlalu tinggi atau rendah yang bisa merugikan konsumen dan pelaku industri.
"Dan, penetapan harga berdasarkan biaya rata-rata BI dapat menetapkan formula harga berdasarkan cost recovery dan margin wajar, seperti yang diterapkan dalam regulasi skema harga GPN," pungkasnya.
Super Holding Danantara
Pembentukan Danantara Dinilai Langkah Berani Presiden Prabowo Subianto Reformasi BUMN |
---|
Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Bakal Kelola Aset GBK |
---|
Ketua KPK Buka Suara soal Masuk Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara |
---|
Pakar Hukum Tata Negara Sebut KPK Tak Perlu Masuk Kepengurusan Danantara untuk Pengawasan |
---|
KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.