Rabu, 17 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Berkaca Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat, Anggota DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Terbitkan IUP

Empat IUP yang dicabut terdiri atas PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. 

Istimewa
TAMBANG NIKEL - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari. Keputusan pemerintah mencabut empat IUP perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat dijadikan momentum perbaikan tata kelola pertambangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, meminta pemerintah ke depannya tak gegabah dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).

Hal ini merespons polemik aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang belakangan viral di media sosial.

Ratna berharap, keputusan pemerintah mencabut empat IUP perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat dijadikan momentum perbaikan tata kelola pertambangan.

Baca juga: Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Tetap Dipertahankan, Bahlil Sebut Bagian dari Aset Negara

"Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang," kata Ratna kepada Tribunnews.com, Selasa (10/6/2025).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan agar semua izin yang diberikan melalui kajian mendalam.

"Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Jika tidak, justru akan menimbulkan kerusakan permanen yang tak bisa diperbaiki,” ujar Ratna.

Meski demikian, Ratna tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut IUP empat perusahaan yang telah beroperasi di Raja Ampat.

Empat IUP yang dicabut terdiri atas PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. 

Hanya satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, yang masih diizinkan untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi di kawasan tersebut.

Keputusan ini dinilainya sebagai langkah maju dalam upaya perlindungan lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang memiliki kekayaan biodiversitas luar biasa.

“Saya tentu mengapresiasi keberanian dan ketegasan Pak Presiden Prabowo dalam mencabut izin usaha pertambangan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terlebih di kawasan seunik dan sekaya Raja Ampat," ungkap Ratna.

Dalam konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Pulau Gag yang kini disorot karena masalah tambang nikel bukanlah bagian dari kawasan Geopark Raja Ampat.

"Dan dia (Pulau Gag) bukan merupakan bagian dari kawasan dari Geopark," ungkap Bahlil.

Bahlil mengungkapkan, Pulau Gag lebih dekat ke kawasan Provinsi Maluku Utara ketimbang ke Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya. 

“Pulau Gag ke sini ini (Piaynemo) kurang lebih sekitar 42 kilometer. Dan dia (Pulau Gag) lebih dekat ke Maluku Utara,” ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan