Jumat, 22 Agustus 2025

BPJS: Ada 320 Ribu Ojol yang Sudah Miliki Perlindungan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan

sudah ada 320 ribu pengemudi ojek online (ojol) yang memiliki perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Surya/Habibur Rohman
JAMINAN SOSIAL - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mencatat sudah ada 320 ribu pengemudi ojek online (ojol) yang memiliki perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Pihaknya memiliki target 2 juta pengemudi ojol dapat memiliki perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mencatat sudah ada 320 ribu pengemudi ojek online (ojol) yang memiliki perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Pramudya mengatakan pihaknya memiliki target 2 juta pengemudi ojol dapat memiliki perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Untuk mencapai target tersebut, Pramudya mengungkap pihaknya bekerjasama dengan para aplikator ojol.

Pramudya juga menyebut pihaknya menggandeng pemerintah daerah yang berinisiatif memberikan perlindungan kepada warganya.

"Beberapa (pemerintah) daerah sudah memberikan perlindungan. Contohnya kemarin di Batam, kemudian nanti di Surabaya, kemudian dalam waktu dekat juga akan di beberapa kota lain," katanya usai acara media briefing bersama Kementerian UMKM dan Grab Indonesia di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Menteri Maman Abdurrahman Siapkan Aturan Driver Ojol Masuk Kategori UMKM 

Pengemudi ojol tak mesti menunggu pihak pemda atau aplikator untuk mendapatkan perlindungan. Mereka juga bisa mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pramudya menegaskan jaminan sosial perlu dipasarkan terus menerus agar masyarakat paham hak-hak yang harus mereka dapatkan.

"Bagaimana kami bisa mesinergikan dengan program-program yang dimiliki oleh semua stakeholder, baik itu swasta, pemerintah, sehingga upaya memberikan perlindungan bisa lebih luas dan lebih masif," ujarnya.

Baca juga: Alasan Driver Ojol Sulit Naik Status Jadi Karyawan, Ada yang Nggak Tamat SMP

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Bukan Penerima Upah (BPU) yang bisa dimanfaatkan oleh pengemudi ojol.

Program BPU mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program tersebut memiliki dua paket yang berbeda. Pengemudi ojol bisa mendaftar hanya menggunakan NIK.

Ada paket 1 sebesar Rp 16.800 per bulan untuk dua program, yaitu JKK dan JKM.

Ada paket 2 sebesar Rp 36.800 per bulan untuk tiga program, yaitu JKK, JKM, dan JHT. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan