Sabtu, 23 Agustus 2025

Alasan Driver Ojol Sulit Naik Status Jadi Karyawan, Ada yang Nggak Tamat SMP

Menurut Maman, jika status mereka berubah menjadi karyawan, driver ojol harus mengikuti mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

Tribunnews/Endrapta
MAMAN SOAL NASIB OJOL - Menteri UMKM Maman Abdurrahman (tengah) di acara media briefing bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Grab Indonesia di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pengemudi ojek online (ojol) sulit diangkat statusnya dari mitra menjadi karyawan perusahaan aplikasi ojol.

Menurut Maman, jika status mereka berubah menjadi karyawan, driver ojol harus mengikuti mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

Padahal, menurut dia, para driver ojol tersebut memilih pekerjaan sebagai pengemudi ojek online karena menginginkan fleksibilitas saat bekerja.

"Rata-rata dari mereka yang masuk sebagai mitra ojol adalah mereka yang mengejar pekerjaan paruh waktu, yang juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain," kata Maman di acara media briefing bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Grab Indonesia di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Maman memperkirakan jika driver ojol naik status menjadi karyawan, hanya sekitar 15–20 persen driver yang bisa lanjut menjadi karyawan.

"Sebagian besar driver ojol ini banyak juga yang mereka enggak tamat SMP, enggak tamat SMA, artinya secara pendidikan mereka belum proper (baik)," ujar Maman.

Maka dari itu, Maman menilai driver ojol lebih cocok dikategorikan sebagai pelaku UMKM.

Dengan status tersebut, mereka bisa memperoleh berbagai insentif dan fasilitas dari pemerintah yang memang disediakan untuk pelaku UMKM.

Contoh insentif yang disiapkan pemerintah itu seperti akses membeli gas LPG 3 kilogram dan pengisian BBM bersubsidi.

Driver ojol juga bisa memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta tanpa agunan.

"Bunganya hanya 6 persen setahun. Kalau bunga normal itu kurang lebih sekitar 16 sampai 18 persen, tetapi di KUR ini mereka bisa mendapatkan 6 persen," ucap Maman.

Baca juga: Kisah Pilu Driver Ojol di Sleman Tewas Dibegal, Pelaku Ambil HP karena Terlilit Pinjol

Driver ojol disebut juga bisa mendapatkan fasilitas pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ada juga insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang bisa dinikmati driver ojol jika menjadi bagian dari UMKM.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan