BPJPH: Layanan Sertifikasi Halal Juga untuk Pengusaha Non-Muslim
Layanan sertifikasi halal berlaku sama untuk seluruh warga negara dan penerima layanan Jaminan Produk Halal tanpa membedakan latar belakang agama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan layanan sertifikasi halal berlaku sama untuk seluruh warga negara dan penerima layanan Jaminan Produk Halal (JPH) tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan sebagainya.
Dia membantah layanan sertifikat halal hanya untuk pengusaha muslim.
"Saya tegaskan, layanan sertifikasi halal dilaksanakan oleh pemerintah tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, budaya, dan sebagainya. Regulasi kita memerintahkan layanan sertifikasi halal untuk semua pelaku usaha, siapapun yang produknya terkategori wajib disertifikasi halal," ungkap Haikal melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
"Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan sertifikasi halal hanya untuk pengusaha muslim saja, itu keliru," tambahnya.
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014, kata Haikal, memerintahkan penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal, harus memenuhi asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, dan profesionalitas.
Menurut Haikal, tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian sertifikat halal.
“Jadi, semua pegiat usaha baik besar, menengah, kecil dan mikro, apapun latar belakang agama, ras, suku, golongan, semuanya tidak ada perbedaan, semuanya sama di hadapan regulasi JPH. Halal itu untuk semua," ucapnya.
Baca juga: LPPOM MUI Minta Pelaku Usaha Waspadai Calo Berkedok Konsultan Sertifikasi Halal
"Mau produsennya beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Protestan, Konghuchu, apapun. Mau suku Jawa, Sunda, Madura, Aceh, semuanya berhak mengurus sertifikat halal produknya, sepanjang memenuhi kriteria sertifikasi halal," kata Haikal.
Baca juga: BPJH: Sertifikasi Halal Bentuk Perlindungan Konsumen, Jadi Nilai Tambah Produk
Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa yang terpenting bagi pegiat usaha dalam melaksanakan sertifikat halal adalah pemenuhan aspek kriteria dan standar yang dipersyaratkan oleh regulasi JPH.
Terdapat sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 50.
Hore! Warteg Hingga Warung Nasi Padang Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Caranya |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Dukungan kepada UMKM Urus Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Tingkatkan Daya Saing, Mendagri Minta Pemda Dukung Sertifikasi Halal bagi UMKM |
![]() |
---|
Ikuti Permintaan Pasar, Sertifikasi Halal Makin Dibutuhkan Industri Pangan dan Hospitality |
![]() |
---|
CEO Muslim Fest 2025, Ajang Kolaborasi Ratusan Pengusaha Muslim dari Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.