Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2025 resmi dibuka, simak syarat dan cara daftarnya melalui laman resmi https://simba.kemenag.go.id/.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2025 resmi dibuka, simak syarat dan cara daftarnya.
Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan inkubasi bisnis pesantren melalui program Kemandirian Pesantren.
Adapun pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2025 dibuka mulai tanggal 10 Juni sampai dengan 30 Juni 2025.
Bagi pesantren yang ingin mengajukan bantuan pendirian dan pengembangan usaha bisnis sesuai kriteria yang ditentukan dapat segera mendaftar secara online melalui laman resmi https://simba.kemenag.go.id/.
Lantas, apa saja syarat daftar Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2025?
Syarat Pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2025
Melansir Instagram resmi Kemandirian Pesantren Kemenag RI, berikut syarat pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2025:
1. Terdaftar di Kementerian Agama Dibuktikan dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP)
2. Update Data EMIS
Upload/update berita acara pembaruan data EMIS
3. Surat Persetujuan dari Kantor Kemenag Setempat
Menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan pesantren (format sudah ditentukan)
Baca juga: PKB: Pesantren Harus Bertransformasi di Tengah Pesatnya Perubahan Zaman
4. SDM Pengelola Unit Usaha
Memiliki tim pengelola yang kompeten di bidangnya, dibuktikan dengan biodata pengelola
5. Lokasi Unit Usaha Jelas
Lokasi/calon lokasi masih dalam kabupaten/kota yang sama, dibuktikan dengan:
- Surat pernyataan lokasi
- Titik koordinat lokasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PENGAJUAN-Bantuan-Inkubasi-Bisnis-Pesantren-2025.jpg)