Jaga Aset Negara, KAI Lakukan Penyamaan Pemahaman Lintas Instansi
KAI menjaga legalitas aset dengan mengacu pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatukan pandangan bersama pemangku kepentingan lintas instansi terhadap upaya penyelamatan aset negara yang dikelola perseroan.
Hal tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI”.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan, KAI saat ini mengelola aset tanah seluas 327.825.712 meter persegi, termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional.
Baca juga: KAI Tambah Frekuensi Perjalanan Kereta Api Purwojaya, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Sini
Ia menekankan, rumah perusahaan KAI memiliki dasar hukum yang berbeda dengan rumah negara.
“Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990. Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri,” jelas Dadan dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
KAI lanjutnya, terus menjaga legalitas aset dengan mengacu pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum baik perdata, TUN, maupun pidana dalam kasus-kasus penguasaan ilegal.
Salah satu contoh keberhasilan adalah pengambilalihan aset tanah seluas 597 m⊃2; di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 2AA, Medan Barat yang berhasil dikembalikan ke KAI setelah proses hukum berkekuatan tetap.
“Forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar-lembaga. Sinergi yang kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi mendukung transportasi nasional yang berkelanjutan,” ujar Dadan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi menyampaikan, KAI merupakan moda transportasi vital yang menghubungkan wilayah ujung ke ujung di Pulau Jawa, baik untuk penumpang maupun barang.
Sayangnya, banyak aset peninggalan kolonial yang belum tersertifikasi dan bahkan dikuasai oleh pihak ketiga.
Ia menjelaskan, tantangan legalitas aset sering kali berasal dari dokumen masa lalu, seperti grondkaart yang dialihkan tanpa pencermatan hukum. Hal ini memperbesar risiko kehilangan aset negara.
Untuk itu, Kejaksaan berkomitmen mengawal proses sertifikasi, memberikan pendampingan dan pandangan hukum, serta mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan pelanggaran tentu dengan berkolaborasi bersama ATR/BPN, kepolisian, dan pemerintah daerah.
“Kami mendukung penuh upaya-upaya KAI untuk mengembalikan aset-aset ini agar digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk menunjang pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” tambah Kuntadi.
Ia juga menekankan bahwa penyelamatan aset bukan sekadar perkara hukum, tetapi bagian dari amanat konstitusi.
“Mari kawal bersama, mulai dari digitalisasi pendataan hingga percepatan sertifikasi massal. Aset negara adalah amanah rakyat yang tidak boleh berpindah tangan secara pribadi,” tegasnya.
Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, KAI juga aktif bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis pendukung legalitas aset.
KAI Buka Rekrutmen untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya |
![]() |
---|
Cara Mudah Refund Tiket Kereta Api Secara Online dan Offline, Pencairan Dana Maksimal 7 Hari |
![]() |
---|
Rapat dengan DPR, BMKG Ajukan Tambahan Anggaran Rp 880,5 Miliar |
![]() |
---|
Ini Potensi Bahaya yang Muncul Saat Kereta Khusus Merokok Direalisasikan |
![]() |
---|
5 Fakta Penangkapan 'Sultan' Irvian Bobby: KPK Pasang Borgol depan Mertua, Istri Tak Ada di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.