Rapat dengan DPR, BMKG Ajukan Tambahan Anggaran Rp 880,5 Miliar
BMKG mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 880,5 miliar dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) TA 2026.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 880,5 miliar dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2026.
BMKG merupakan lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas mengamati, menganalisis, dan menyampaikan informasi terkait cuaca, iklim, kualitas udara, gempa bumi, dan tsunami.
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Kebakaran Hutan di Riau, Kapan Puncaknya?
Sedangkan RKAKL atau Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga adalah dokumen resmi yang merinci program, kegiatan, dan alokasi anggaran dari setiap kementerian atau lembaga pemerintah dalam satu tahun anggaran. RKAKL merupakan bagian penting dari proses perencanaan dan penganggaran nasional di Indonesia.
Usulan ini disampaikan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dwikorita mengatakan, BMKG menerima kenaikan pagu anggaran dari semula pagu indikatif menjadi pagu anggaran sebesar Rp 2,675 triliun.
Namun, angka tersebut masih lebih rendah dari total kebutuhan anggaran BMKG yang mencapai Rp 3,556 triliun.
"Sehingga saat ini masih terjadi backlog sebesar Rp 880,5 miliar," kata Dwikorita dalam rapat.
Istilah backlog memiliki arti yang berbeda tergantung pada konteksnya.
Di Indonesia, istilah ini paling sering digunakan dalam dua bidang utama yaitu perumahan dan manajemen proyek atau pengembangan produk.
Dwikorita menambahkan, tambahan anggaran tersebut akan diajukan kembali kepada Menteri Keuangan serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Menurut dia, dana tambahan ini nantinya akan dialokasikan untuk tiga kegiatan utama.
Pertama, pelaksanaan sekolah lapang dengan pembiayaan dari dana Rupiah Murni.
Dana Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri.
Artinya, seluruh sumber dananya berasal dari penerimaan dalam negeri, seperti pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
"Dan yang kedua, melaksanakan kegiatan prioritas nasional lainnya," ungkap Dwikorita.
Ketiga, membiayai kegiatan prioritas kelembagaan yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi (tusi) BMKG.
Prakiraan Cuaca Serang, 28 Agustus 2025: Besok Didominasi Cerah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Wilayah Jayapura Papua Kamis 28 Agustus 2025: Pagi Hari Berawan |
![]() |
---|
Ada Dua Badan Baru Serta Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Anggarannya? Ini Kata Kemenkeu |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu, 27 Agustus 2025: Sore Cerah Berawan, Malam Cerah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Rabu 27 Agustus 2025: Pagi hingga Siang Cerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.