Minggu, 17 Agustus 2025

Kemenpar Benahi Tata Kelola Bisnis Travel Agent Online Asing di Indonesia

Kemenpar mengancam akan memblokir akses online travel agent (OTA) asing jika mereka tidak kunjung membuka badan usaha di Indonesia.

|
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas/ADHYASTA DIRGANTARA
BENAHI OTA ASING - Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa. Kementerian Pariwisata. Kementerian Pariwisata sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata saat ini memang sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing.

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengatakan, pihaknya akan menertibkan praktik pemasaran akomodasi ilegal yang kini marak dilakukan melalui platform digital atau online travel agent (OTA) asing, terutama di destinasi populer seperti Bali.

Karena itu pihaknya akan menertibkan praktik-praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan hukum nasional, terutama dalam hal pemasaran akomodasi tanpa izin resmi. 

PIhaknya menjalin koordinasi telah dilakukan lintas kementerian untuk menangani isu ini secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Kementerian Pariwisata saat ini memang sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing,” ujar Puspa dikutip Selasa (24/6/2025).

Kemenpar telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam hal perizinan melalui sistem OSS.

Kementerian Perdagangan terkait pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki otoritas atas regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Yang kami jaga adalah level playing field-nya. Semua pelaku usaha, baik nasional maupun asing, harus tunduk pada regulasi yang sama. Prinsipnya, kolaboratif tapi tetap tegas demi pariwisata Indonesia yang berkelanjutan dan berkualitas,” tegas Puspa.

Ia menuturkan, pemerintah tidak serta-merta akan memblokir keberadaan OTA asing.

Melainkan menggunakan pendekatan secara bertahap dan mengedepankan dialog terlebih dahulu, dengan tetap mempertahankan ketegasan sebagai prinsip dasar. Tahapan tersebut mencakup peringatan dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi.

Baca juga: AS, China dan Inggris Keluarkan Travel Warning ke Warganya di Qatar, Diminta Sembunyi di Tempat Aman

Ia bilang, mekanismenya tentu tidak langsung pemblokiran. Melainkan dimulai dari dialog, peringatan, dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi. 

"Kami ingin memastikan ekosistem digital pariwisata kita tumbuh sehat, kompetitif, dan adil, baik untuk pelaku usaha lokal maupun konsumen,” jelas Puspa.

Dia mengatakan, jika OTA asing tetap tidak menunjukkan komitmen untuk patuh terhadap peraturan. Pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas, termasuk pemblokiran akses platform dari pasar Indonesia.

Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah mendorong OTA asing untuk membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. 

Baca juga: Industri Travel Agent Indonesia Raih Predikat Platinum dari Maskapai Arab Saudi

Hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memungkinkan pembentukan Kantor Perwakilan Perdagangan Asing (KP3A) untuk platform luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia.

Tujuannya agar entitas usaha asing ini bisa tunduk pada sistem hukum dan perpajakan Indonesia serta lebih bertanggung jawab terhadap aktivitas bisnisnya di Tanah Air. 

“Ya akan ada dorongan kepada OTA asing agar memiliki badan usaha tetap (BUT) demi mewujudkan pariwisata yang adil dan berkelanjutan dan patuh terhadap regulasi,” ucap Puspa.

OTA asing juga diwajibkan mengantongi izin sebagai biro perjalanan wisata. Ini sebagaimana diatur dalam Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 dengan kode KBLI 79121. 

"Ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen, pembinaan usaha lokal, dan penyelesaian sengketa,” jelas Puspa.

Langkah-langkah pengetatan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan keberadaan villa dan akomodasi ilegal yang menjamur di Bali dan wilayah lain. 

Saat ini Kemenpar tengah aktif bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Satgas Tata Kelola Percepatan Pariwisata Bali guna mempercepat proses pemetaan dan verifikasi usaha akomodasi.

Ini guna mempercepat proses pemetaan dan verifikasi usaha akomodasi yang berizin maupun yang belum berizin di wilayah Bali. Harapannya akan diperluas ke daerah lain menggunakan sistem data terintegrasi. 

"Prinsipnya, seluruh usaha akomodasi harus terdata, terpantau, dan taat regulasi,” imbuhnya.

Puspa menambahkan bahwa Kemenpar bersama Komdigi menyatakan siap membuka forum dialog lanjutan dengan seluruh platform asing yang beroperasi di Indonesia untuk menampung keluhan dan aspirasi pelaku usaha dalam negeri. Sekaligus menegakkan prinsip persaingan usaha yang adil dan sehat.

Ia menyebut bahwa forum komunikasi dengan asosiasi seperti GIPI, PHRI, ASITA, serta perwakilan platform digital terus dibuka dalam semangat kolaborasi. 

“Kami menyambut baik masukan dari para pelaku industri dan asosiasi, serta berupaya menyusun langkah-langkah yang adil dan konstruktif,” kata Puspa.


Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan