Beras Oplosan
Beras Medium Dijual Sebagai Premium, Pengujian Lab Tunjukkan Ketimpangan Mutu
Sampel beras tersebut meliputi, satu kemasan lima kilogram merk SLYP Rojolele berisi beras kualitas medium, yang dibeli di toko IJ, Pasar Induk Beras
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan mutu beras yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Adapun kelas mutu beras dengan komponen sebagai berikut:
1. Derajat Sosoh (minimal): Kelas mutu premium 95 persen dan medium 95 persen.
2. Kadar Air (maksimal): Kelas mutu premium 14 persen dan medium 14 persen.
3. Beras Kepala (minimal): Kelas mutu premium 85 persen dan medium 75 persen.
4. Butir Patah (maksimal): Kelas mutu premium 15 persen dan medium 25 persen.
5. Total Butir Beras Lainnya (maksimal), terdiri atas Butir Menir, Merah, Kuning/Rusak, Kapur: Kelas mutu premium 0 persen dan medium 5 persen.
6. Butir Gabah (maksimal): Kelas mutu premium 0 butir/100 gram dan medium 1 butir/100 gram.
7. Benda Lain (maksimal): Kelas mutu premium 0 persen dan medium 0,05 persen.
Baca juga: Beras Oplosan Dijual Bebas, Anggota DPRD Diduga Ikut Terlibat Lewat Pemesanan Paket Sembako
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, telah diatur kelas mutu beras dengan komponen sebagai berikut:
1. Derajat Sosoh (minimal): Kelas mutu premium 95 persen, medium 95 persen, submedium 95 persen, dan pecah 95 persen.
2. Kadar Air (maksimal): Kelas mutu premium 14 persen, medium 14 persen, submedium 14 persen, dan pecah 14 persen.
3. Butir Menir (maksimal): Kelas mutu premium 0,5 persen, medium 2,0 persen, submedium 4,0 persen, dan pecah 5,0 persen.
4. Butir Patah (maksimal): Kelas mutu premium 15 persen, medium 25 persen, submedium 40 persen, dan pecah >40 persen.
5. Total Butir Beras Lainnya (maksimal): Kelas mutu premium 1 persen, medium 4 persen, submedium 5 persen, dan pecah 5 persen.
6. Butir Gabah (maksimal): Kelas mutu premium 0 butir/100 gram, medium 1 butir/100 gram, submedium 2 butir/100 gram, dan pecah 3 butir/100 gram.
7. Benda Lain (maksimal): Kelas mutu premium 0 persen, medium 0,05 persen, submedium 0,05 persen, dan pecah 0,05 persen.
Saat melakukan investigasi, Tribunnews.com menguji sejumlah sampel beras yang dibeli di sejumlah tempat di Jakarta dan diklaim berasal dari Pasar Induk Beras Cipinang di Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman Kementerian Pertanian.
Metode pengujian menggunakan SNI 6128: 2015, SNI 6128: 2020. Sampel diambil pada 25 Juni 2025. Pengujian dilakukan pada 26 Juni 2025.
Sampel beras tersebut meliputi, satu kemasan lima kilogram merk SLYP Rojolele berisi beras kualitas medium, yang dibeli di toko IJ, Pasar Induk Beras Cipinang. Dibeli dengan harga Rp68 ribu.
Selanjutnya, satu kemasan lima kilogram merk beras SLYP Cap Bunga berisi beras kualitas premium yang dibeli di toko IJ, Pasar Induk Beras Cipinang. Dibeli dengan harga Rp75 ribu
Kemudian, satu kemasan lima kilogram merk salah satu supermarket ternama dengan nama Beras Sentra Pulen berisi beras kualitas premium yang dibeli di supermarket di kawasan Rancho Indah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dibeli dengan harga Rp74.500.
Serta satu liter beras harga Rp12 ribu yang dibeli di satu dari beberapa toko beras yang berada di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Temuan berdasarkan hasil pengujian tersebut, dijelaskan sebagai berikut:
1. Beras SLYP Rojolele
- Toko IJ, Pasar Induk Beras Cipinang
- Butir Kepala: 55,94 persen
- Butir Patah: 37,68 %
- Butir Menir: 6,21 %
- Butir Gabah: 0,00 %
- Benda Asing: 0,01 %
- Butir Rusak: 1,18 %
- Butir Kapur: 0,67 %
- Butir Merah: 0,06 %
- Kadar Air: 13,21 %
- Derajad sosoh: 95,00 %
2. Beras SLYP Cap Bunga
- Toko IJ, Pasar Induk Beras Cipinang
- Butir Kepala: 86,83 %
- Butir Patah: 13,18 %
- Butir Menir: 0,06 %
- Butir Gabah: 0,00 %
- Benda Asing: 0,00 %
- Butir Rusak: 0,00 %
- Butir Kapur: 0,03 %
- Butir Merah: 0,00 %
- Kadar Air: 12,30 %
- Derajad Sosoh: 99,00 %
3. Beras Sentra Pulen
- Supermarket di kawasan Rancho, Jagakarsa, Jakarta Selatan
- Butir Kepala: 80,47 %
- Butir Patah: 19,31 %
- Butir Menir: 0,32 %
- Butir Gabah: 0,00 %
- Benda Asing: 0,00 %
- Butir Rusak: 0,06 %
- Butir Kapur: 0,12 %
- Butir Merah: 0,25 %
- Kadar Air: 12,15 %
- Derajad Sosoh: 95,00 %
4. Beras 1 Liter Harga Rp12 Ribu
- Toko Beras di Pasar Kramat Jati
- Butir Kepala: 64,59 %
- Butir Patah: 28,92 %
- Butir Menir: 6,15 %
- Butir Gabah: 0,00 %
- Benda Asing: 0,00 %
- Butir Rusak: 0,39 %
- Butir Kapur: 1,07 %
- Butir Merah: 0,03 %
- Kadar Air: 13,11 %
- Derajad Sosoh: 95,00 %
Sementara itu, aturan persyaratan label kemasan beras berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras diatur pada Bab III Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
Adapun pada Pasal 10 Ayat (2), berbunyi: "Ketentuan mengenai pencantuman Label tidak berlaku bagi Beras yang dikemas di hadapan pembeli".
Pantauan Tribunnews.com, dalam proses pengumpulan atau pembelian sampel beras SLYP Cap Bunga dan SLYP Rojolele di toko IJ, Pasar Induk Beras Cipinang, karyawati toko beras tersebut tampak mengambil karung ukuran lima kilogram baru atau dalam kondisi kosong, yang kemudian dimasukkan pada karung bertuliskan SLYP Cap Bunga beras kualitas mutu premium dan pada karung bertuliskan SLYP Rojolele beras kualitas mutu medium.
Demikian juga dengan beras satu liter harga Rp12 ribu yang dibeli di salah satu toko beras di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Seorang pria pemilik toko memasukkan beras yang sudah ditakar dengan alat takar ukuran satu liter dan kemudian beras tersebut dituang ke dalam kantong plastik warna putih.
Sedangkan, untuk Beras Setra Pulen yang dibeli di salah satu supermarket di Rancho, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beras telah dikemas pada kemasan untuk ukuran berat lima kilogram yang diletakkan pada sebuah rak.
Beras Oplosan Jadi Tanda Lemahnya Pengawasan Standar Mutu
Pengamat Pertanian Center of Reform on Economic (CORE) Eliza Mardian merespons soal hasil investigasi Kementerian Pertanian soal peredaran 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu, takaran, dan harga eceran tertinggi (HET).
Eliza menilai, temuan adanya 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium tidak sesuai regulasi menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap standar mutu.
Selain itu, ia mengatakan, praktik oplosan yang dianggap "biasa" di pasar-pasar induk mengindikasikan normalisasi pelanggaran, yang menunjukkan kegagalan dalam sistem pengawasan pasar dan rendahnya risiko hukuman bagi pelaku.
"Jadi memang perlu efek jera, misal mencabut izin usaha atau denda berkali-kali lipat," kata Eliza, saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).
Eliza kemudian menuturkan, praktik oplosan yang marak dapat mengurangi kepercayaan konsumen terhadap pasar beras dan institusi pengawas.
Hal ini, menurutnya, dapat memicu keresahan sosial karena beras merupakan komoditas yang "sensitif", sebab bisa menentukan stabilitas ekonomi sosial.
Selain itu, katanya, pasar beras di Indonesia cenderung oligopolistik di tingkat distribusi dan ritel, dimana margin keuntungan terbesar diserap di middleman rantai distribusi, sementara keuntungan yang didapatkan petani sendiri tidak sampai 40 persen dari nilai tambah produk tersebut.
Tak hanya itu, Eliz menyoroti, kejadian adanya beras oplosan mencerminkan kegagalan pasar yang disebabkan oleh asimetri informasi antara pedagang dan konsumen.
Ia mengatakan, di satu sisi konsumen tidak memiliki akses penuh terhadap informasi mengenai kualitas, komposisi, atau asal-usul beras yang mereka beli. Hal tersebut yang kemudian dimanfaatkan pedagang.
"Nah pedagang yang melakukan praktik oplosan pun itu memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan ketiadaan traceability ini untuk memaksimalkan keuntungan. Hal ini membuat konsumen membayar harga premium untuk produk yang tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikannya. Ini konsumen dirugikan banyak," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Eliza, solusi untuk permasalahan tersebut, satu di antaranya bisa dengan menindak tegas pelaku kejahatan dengan sanksi yang jelas dan efek jera.
Selain itu, perlunya reformasi rantai pasok, dalam hal ini memperpendek rantai pasok dengan mendorong penjualan langsung dari petani ke konsumen.
Kemudian, lanjutnya, untuk perlindungan konsumen beras premium dan medium membutuhkan sertifikasi mutu dan pelabelan transparan.
"Adanya sertifikasi ini akan meningkaktkan traceability sehingga konsumen tau beras yang mereka konsumsi ini berasal darimana dan ditanam oleh petani siapa dengan metode seperti apa. Jadi konsumen tidak dirugikan, membeli barang sesuai kualitasnya," pungkas Eliza.
Beras Oplosan
Ramai Kasus Oplosan, Pembeli di Jakarta Selatan Tukar Beras Premium ke Eceran |
---|
Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju |
---|
3 Bos PT Padi Indonesia Maju Tersangka Kasus Beras Oplosan Tak Ditahan, Ini Alasan Polri |
---|
6 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Termasuk Petinggi Wilmar dan BUMD DKI Jakarta |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT Padi Indonesia Maju Sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.