Rabu, 27 Agustus 2025

Koperasi Merah Putih Kesulitan Urus Izin NIB, Wamenkop Temui Wamen Investasi

Untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank-bank BUMN, Koperasi Merah Putih membutuhkan NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

|
handout
NIB KOPERASI - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menemui Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu di Jakarta, Selasa (26/8/2025). Keduanya sepakat merelaksasi aturan perizinan NIB dan KLBI untuk Koperasi Merah Putih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Koperasi Merah Putih di daerah masih ada yang kesulitan menginput akses ke perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank-bank BUMN, mereka membutuhkan NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Lau, untuk bisa mendapatkan dan memasarkan produk-produk dari BUMN seperti gas elpiji, pupuk, minyak goreng, dan sebagainya, Koperasi Merah Putih juga membutuhkan NIB.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono pun menemui Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu pada Selasa (26/8/2025) untuk membahas hal tersebut.

Mereka sepakat merelaksasi aturan terkait perizinan NIB dan KLBI bagi operasionalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Saat ini Kemenkop memiliki data 80.605 Kopdes/Kel Merah Putih yang sudah ada Nomor Induk Koperasi atau NIK.

"Semua data ada di Kemenkop, jadi diharapkan Kopdes tidak perlu lagi menginput untuk proses perizinan NIB," kata Ferry dikutip dari siaran pers pada Rabu (27/8/2025).

Ferry menjelaskan, 80.605 koperasi yang terdata di Kemenkop sudah memiliki badan hukum koperasi dengan tercatat nama pengurus, pengawas, hingga jenis usahanya.

Saat ini, baru sekitar 7.900-an Kopdes yang aktif menginput di Microsite. Ferry dan Todotua juga menyepakati pembentukan desk bersama untuk penginputan data Koperasi Merah Putih ke dalam OSS.

"Kami juga setuju dan sepakat diadakan pelatihan bagi Kopdes Merah Putih dalam menginput data ke OSS," ujar Ferry.

Todotua menyarankan agar memudahkan prosesnya, maka KBLI dari seluruh Kopdes Merah Putih sebaiknya diseragamkan saja dengan mengisi sebanyak mungkin potensi usaha yang bisa dijalankan.

Baca juga: HIPPI Jabar Dorong Percepatan NIB dan Sertifikasi untuk UMKM Lokal

Ia memahami NIB erat kaitannya dengan sektor pembiayaan bagi Kopdes Merah Putih, khususnya dari Himbara.

"Maka, yang harus dipahami para pemegang NIB, itu adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Itu terkait realisasi investasi yang harus dilaporkan," kata Todotua.

LKPM OSS merujuk pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs oss.go.id. 

Baca juga: Cara Daftar UMKM Online, Dapatkan NIB dan Izin Usaha Mudah dari HP

LKPM adalah laporan berkala yang memuat perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, dan wajib disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah. 

"Nantinya, di platform kita harus ada space atau slot khusus tentang Kopdes Merah Putih," ujar Todotua. "Ada kluster khusus untuk Kopdes Merah Putih. Yang penting, Kopdes bisa cepat bergerak," jelasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan