Tarif Listrik
Tarif Listrik PLN Juli–September 2025 Tetap, Ini Rincian per kWh
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa tarif listrik PLN Triwulan III 2025 (Juli–September) tetap tanpa perubahan.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III Tahun 2025 tetap tanpa perubahan.
Artinya, selama bulan Juli–September 2025 tarif listrik PLN untuk golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini berlaku dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," dilansir dari laman @pln_id pada Rabu (2/7/2025).
Selain itu, PLN juga siap berkomitmen penuh menjaga kualitas pelayanan bagi seluruh pelanggan dengan pasokan energi listrik yang andal dan stabil.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
Rincian Tarif Listrik PLN per kWh
Patokan tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama.
Hanya saja, untuk pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi.
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut ini perincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk rumah tangga, pelaku bisnis, dan pemerintah untuk pengguna prabayar dan pascabayar:
Baca juga: Daftar Biaya Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Juni 2025, Cek Simulasi Biaya di Aplikasi PLN Mobile
Golongan Pelanggan Bersubsidi
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Pelanggan Non-Subsidi
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.